(Fashl) Bab yang Menjelaskan Perkara yang Merusak Wudhu
Perkara yang merusak wudhu itu ada empat.
- Keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur kecuali maninya seseorang yang keluar darinya pada pertama kali.
- Hilangnya sifat tamyiz karena sebab gila, mabuk, sakit, atau tidur, kecuali tidurnya orang yang menetapkan kedua pantatnya pada tempat duduknya.
- Bersentuhannya laki-laki pada perempuan ajnabiyyah (perempuan lain/bukan mahrom) dengan tanpa penghalang antara kulit keduanya, meskipun setiap dari keduanya itu orang yang pikun, atau terjadinya sentuhan tersebut tanpa selain pilihan, wudhu' keduanya rusak dengan bersentuhan tersebut.
- Menyentuh qubulnya manusia atau lubang duburnya dengan telapak tangan bagian dalam dan tanpa penghalang meskipun lupa atau terpaksa, dan batalnya karena menyentuh tersebut hanya pada orang yang menyentuh kecuali jika menyentuh antara laki-laki dan perempuan ajnabiyyah (bukan mahrom) maka batal wudhu keduanya seperti yang sudah dijelaskan.
Haram sebab hadats kecil melakukan shalat, thawaf, memegang mushaf sampai sampul dan kotaknya mushaf selama mushaf masih didalam sampul dan kotaknya. Diperbolehkan membalik kertas mushaf dengan kayu kecuali jika menjadikan pisah kertasnya dan kertasnya dibawa dengan kayu. Halal membawa mushaf di dalam benda kecuali jika seseorang menyengaja dengan membawa mushaf saja. Halal membawa tafsir jika tafsirannya lebih banyak dari al-qur'an secara yakin. Tidak mencegah anak kecil yang belum tamyiz dari memgang mushaf dan membawanya karena kebutuhan belajar.
Penulis : Rizka Amalia Zahroh
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H