Mohon tunggu...
Rizka Amalia Zahroh
Rizka Amalia Zahroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi membaca, Kepribadian pendiam

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pengertian, Keutamaan, Waktu, Tata Cara dan Hadits Nabi yang Menjelaskan Siwak dalam Kitab Al-Mufashol

10 Maret 2023   21:52 Diperbarui: 19 Maret 2023   12:27 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertiannya dan Perkara yang Disyariatkan

Siwak diambil dari Fiil Madhiساك  ketika digosokkan, dan jama’nya سوك . Siwak secara istilah menurut ulama’ yaitu menggunakan kayu atau semacamnya pada gigi, supaya kuning dan selainnya hilang dari gigi.

Adapun perkara yang disyariatkannya telah dijelaskan di dalam hadits, Dari Rasulullah SAW, beliau berkata : Siwak itu membersihkan mulut, dan menjadikan Allah ridha. Hadits ini yang menunjukkan atas disyariatkannya siwak, karena siwak itu sebab bersihnya mulut dan wajibnya keridhoan Allah bagi yang melakukannya. Siwak termasuk dalam sunnah muakkad dan bukan wajib. 

Karena Nabi bersabda : Jika aku tidak memberatkan atas ummatku, maka aku akan memerintahkannya bersiwak setiap sholat. Dan didalam riwayat : setiap wudhu'. Maka hadits ini meniadakan wajib dan tetap keutamaan untuk bersiwak. Tetapi keutamaan ini sama dengan derajat sunnah muakkad, karena banyaknya hadits yang menjelaskan tentang siwak, dan akan dijelaskan sebagiannya setelah ini.

Keutamaan Siwak Bagi Perempuan

Keutamaan menggunakan siwak tidak terbatas pada laki-laki saja, tetapi juga mencakup perempuan. Karena tidak ada dalam hadits yang disebutkan tentang keutamaan siwak dengan membatasi hukum bersiwak atas laki-laki, tetapi di dalam hadits menunjukkan atas keumuman siwak bagi laki-laki dan perempuan.

Seperti yang disabdakan Nabi SAW : Jika aku tidak memberatkan ummatku, maka aku akan memerintahkan ummatku bersiwak detiap sholat. Dari Badihiy sesungguhnya perempuan muslim dari jumlah ummatnya Nabi Muhammad maka mereka termasuk dalam hadits ini.

Waktu - Waktu yang Disunnahkan Bersiwak :

Bersiwak disunnahkan pada semua waktu karena hadits yang menjelaskan : bersiwak itu membersihkan mulut dan lebih diridhoi Allah. Hadits tersebut tidak diqayyidi dengan waktu tertentu, dari sini dapat difahami bahwa bersiwak disyariatkan pada setiap waktu. 

Seperti ketika akan melakukan sholat atau ketika wudhu atau selain dua waktu ini. Hal tersebut didukung oleh hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan lainnya dari Syuraih, dari ayahnya berkata : Saya berkata kepada Aisyah ra : Apa yang akan dilakukan Nabi ketika Nabi memasuki rumah beliau? Aisyah berkata : Dengan siwak.

Dan dengan ini, maka waktu-waktu melakukan siwak yang lebih disunnahkan selainnya, Imam Nawawi berkata : Siwak disunnahkan pada semua waktu, tetapi di lima waktu yang lebih disunnahkan yaitu : ketika sholat, wudhu', membaca al-qur'an, bangun tidur, berubahnya bau mulut, Berubahnya bau mulut karena adanya sesuatu-sesuatu darinya : Meninggalkan makan dan minum, makan sesuatu yang baunya menyengat.

Imam Nawawi mendukung hadits yang menunjukkan atas pendapatnya, Nabi bersabda : Jika aku tidak memberatkan ummatku, maka aku akan memerintahkan ummatku bersiwak detiap sholat. Dalam riwayat yang lain, ketika wudhu'. Dalam hadits lain : 

Rasulullah ketika bangun pada malam hari, maka beliau menggosok mulutnya. Dalam hadits yang lain : Ketika Nabi SAW bangun untuk melaksanakan sholat tahajjud, maka nabi menggosok mulut beliau dengan siwak. Bukan rahasia lagi bahwa salah satu alasan  berubahnya bau mulut adalah tidur seseorang, baik tidur malam atau tidur siang, dan ini membutuhkan siwak. Aisyah ra meriwayatkan bahwa Nabi SAW tidak tidur malam dan siang kecuali akan bangun lalu bersiwak.

Tata Cara Bersiwak

Disunnahkan bersiwak secara lebar (horizontal) dan tidak bersiwak secara panjang (vertikal), supaya giginya tidak berdarah, dan jika berbeda kesunnahan ini dan bersiwak memanjang bukan melebar, maka dimakruhkan darinya hal tersebut.

Dengan Apa Melakukan Siwak?

Disunnahkan bagi muslim atau muslimah bersiwak dengan kayu dari arpk, jika tidak menemukan atau menemukannya dan menggunakan sesuatu yang lain selain kayu arok, maka hal tersebut diperbolehkan dengan syarat jika sesuatu ini bias membersihkan mulut dan membersihkan gigi seperti kain kasar dan tongkat. Pendapat ini diqiyaskan, boleh menggunakan sikat gigi dan pasta gigi untuk membersihkan.

Membasuh Siwak

Disunnahkan membasuh siwak atau selainnya yang digunakan untuk membersihkan gigi, yang dijelaskan dalam hadits dari Aisyah ra, beliau berkata : Nabi SAW bersiwak lalu  beliau akan memberi saya siwak tersebut untuk mencucinya, maka saya memulai dengannya, bersiwak, kemudian saya membasuhnya lalu saya mengembalikan kepada Nabi.

Menggunakan Jari-jari Jika Tidak Menemukan Sesuatu yang Digunakan Bersiwak

Jika tidak menemukan sesuatu yang digunakan untuk bersiwak dari kayu siwak atau selainnya, maka menggunakan jari-jari dalam bersiwak. Terdapat hadits yang diriwayatkan dari Al-Bayhaqi dari Rasulullah SAW : Diperbolehkan dalam siwak dengan menggunakan jari

Penulis : Rizka Amalia Zahroh

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun