Mohon tunggu...
Rizka Amalia Zahroh
Rizka Amalia Zahroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi membaca, Kepribadian pendiam

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Khitan bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Kitab Al-Mufashol

8 Maret 2023   12:25 Diperbarui: 8 Maret 2023   12:41 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian, Disyari'atkan dan Waktunya

الخِتَان adalah menjadi masdar ختن maksudnya memotong, makna khitan adalah memotong kulit yang menutupi kelenjar laki-laki dan memotong bagian kulit yang ada di bagian atas farji wanita.الاختتان adalah nama bagi pekerjaan dan الختان adalah nama bagi tempat khitan.

Khitan wajib bagi laki-laki dan merupakan kemulyaan bagi wanita dan tidak diwajibkan atas perempuan, dan ini adalah pendapat para ahli ilmu seperti yang dikatakan Imam Ibnu Qudamah, dan dari perkara yang menjadi dalil atas disyariatkannya khitan bagi laki-laki dan perempuan, Hadits Nabi SAW : Ketika bertemu dua alat kelamin yang berkhitan, maka wajib mandi. Imam Ahmad bin Hanbal berkata : Di dalam hadits ini menjelaskan bahwa sesungguhnya perempuan dikhitan. Imam Hanafi berkata : Sunnah bagi laki-laki, kemulyaan bagi perempuan. Menurut sebagian Ulama' bahwa khitan sunnah. Imam Nawawi berkata :Benar didalam madzhab kita bahwa khitan jaiz bagi anak kecil, tidak diwajibkan.

Adapun waktu khitan ada banyak waktu, sehingga diperbolehkan melakukannya pada hari ketujuh kelahirannya, seperti yang ada dalam Fatwa Hindia dalam Fikih Hanafi : Permulaan waktu khitan yang disunnahkan yaitu dari tujuh tahun sampai dua belas tahun, dan pendapat ini dipilih Imam Hanafi. Sebagian Ulama' berkata : Boleh khitan setelah tujuh hari. Imam Ibnu Al-Qayyim berkata seperti  yang dikatakan didalam ditab Zadil Mu'ad : Imam Hasan memakruhkan khitannya bayi laki-laki pada hari ketujuhnya. Imam Hanbali berkata : sesungguhnya Aba Abdullah (Ahmad bin Hanbal) berkata : Jika berkhitan hari ketujuh maka diperbolehkan, Jika Imam Hasan memakruhkannya supaya tidak menyerupai kaum yahudi, dan didalam pendapat ini tidak ada sesuatu. Menurut Imam Syaf'I disunnahkan berkhitan pada hari ke-tujuh kelahirannya.

Siapa yang Berhak Mengkhitan?

Jelas bahwa orang yang melakukan khitan adalah orang yang memperbagus khitan, yang mengkhitan laki-laki untuk laki-laki, dan dan yang mengkhitan perempuan untuk perempuan. Tetapi terdapat dalam kitab Al-Fattawa Al-Hindiyah Fiqih Hanafiyah : Perkara yang disyariatkan kepada bapak untuk melakukan khitan meskipun tidak ada profesi atau pekerjaannya, seperti yang dijelaskan dalam kitab Al-Fattawa ini : Ayah berhak mengkhitan anaknya yang masih kecil, memotongnya, dan merawatnya, demikian juga wali ayahnya, dan wali paman. Paman tidak boleh melakukan hal itu kecuali dalam keluarganya, dan jika anak meninggal, maka tidak ada jaminan atasnya karena untuk memperbagus. Demikiann juga jika ibu yang melakukan itu.

Telah jelas bagi saya bahwa perkataan ini menunjukkan atas laki-laki dan perempuan, karena kalimat (الولد)mengandung makna laki-laki dan perempuan. Dan sebaiknya yang menanggung diperbolehkannya khitan anak adalah ayahnya, ibu atau wali jika memperbagus khitan. Jika anak meninggal sebab khitan, maka tidak ada jaminan atasnya. Adapun jika anak melakukan khitan dan tidak ada keluarganya yang mengetahuinya, lalu anak meninggal, maka sebaiknya atasnya jaminan. Karena anak masih dalam tanggungan wali, tidak berhak dalam khitannya dan anak masih tidak mengetahui khitan.

Laki-laki Masuk Islam Apakah Khitan Baginya?

Dan ketika laki-laki masuk islam, Ahli Khubroh berkata : Tidak bisa mentolerir khitan, Imam Hanifah berkata seperti yang telah ada dalam kitab Al-Fattawa : Ditinggal dan tidak khitan, dan mereka membenarkan tentang hal itu : Sesungguhnya meninggalkan kewajiban karena udzur itu boleh. Maka meninggalkan sunnah dengannya adalah lebih utama. Pendapat ini karena menurut Imam Hanafi adalah sunnah. Ibnu Qudamah berkata : Jika seorang laki-laki tua masuk islam, lalu orang tersebut takut atas dirinya sendiri dari khitan maka gugur atasnya.

Telah jelas bagi saya sesungguhnya perkara yang diucapkan karena tidak adanya pengetahuan dengan membius dalam melakukannya, Adapun hari dimungkinkan melakukan khitan sehingga bagi laki-laki tua (dibius) sebelum khitannya.

Penulis: Rizka Amalia Zahroh

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun