Faktor pertama, Integritas dan etika hakim. Faktor ini merupakan faktor kunci dalam membangun kepercayaan publik. Adanya pengharapan publik terhadap hakim untuk bertindak dengan integritas tinggi, bebas dari korupsi, bebas dari pengaruh kepentingan politik menjadi tugas hakim dan lembaga peradilan dalam penerapannya.
Kedua, Kualitas keputusan hakim. Kualitas keputusan yang dikeluarkan oleh hakim juga sangat berpengaruh terhadap kepercayaan publik. Keputusan yang dikeluarkan oleh hakim haruslah didasarkan pada hukum yang tepat, penilaian fakta yang akurat, hingga pertimbangan obyektif yang sesuai dengan prinsip keadilan dan kebijaksanaan.
Ketiga, Transparansi dan akuntabilitas. Adanya transparansi juga menjadi faktor penting dalam membangun dan menjaga kepercayaan publik. Adanya akses yang memadai terhadap informasi tentang sidang pengadilan, keputusan hakim, dan alasan dibalik adanya putusan yang dikeluarkan akan sangat berpengaruh pada tingkat kepercayaan publik terhadap hakim dan lembaga peradilan.
Keempat, Komunikasi dan hubungan yang baik dengan publik. Adanya komunikasi yang baik juga harus terbangun antara lembaga peradilan, hakim, dan juga masyarakat. Adanya komunikasi ini dapat terbangun melalui penjelasan proses pengadilan, pengedukasian masyarakat mengenai hukum yang berlaku, hingga dalam proses pelaksanaan pengadilan.
Kelima, Presepsi keadilan dan kepastian hukum. Tingkat kepercayaan publik juga dipengaruhi oleh adanya presepsi masyarakat akan suatu keadilan dan kepastian hukum dalam sistem peradilan, jika masyarakat merasa bahwa keadilan tidak terpenuhi atau hukum tidak ditegakkan secara konsisten maka masyarakat akan mengalami penurunan kepercayaan terhadap hakim dan lembaga peradilan.
Keenam, Skandal atau kegagalan dalam sistem peradilan. Skandal dan kegagalan dalam sistem peradilan juga akan memberikan dampak besar pada kepercayaan publik terhadap hakim dan lembaga peradilan. Adanya bentuk-bentuk kegagalan sistem maupun skandal seperti penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, ataupun pelanggaran etika akan menyebabkan terkikis hingga hilangnya kepercayaan masyarakat.
Adanya faktor-faktor tersebut menjadi faktor naik turunnya kepercayaan publik yang juga sekaligus menjadi faktor penting yang harus dipahami oleh hakim dan lembaga peradilan guna membangun dan menjaga kestabilan kepercayaan publik agar dapat meminimalisir terjadinya PMKH dan terjaganya integritas hakim sebagai “Wakil Tuhan” dalam penegakkan hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H