Proses audit right issue tersebut antara lain :
*Meminta copy, Pernyataan Pendaftaran dan memeriksa apakah pernyataan pendaftaran tersebut sesuai dengan Peraturan Nomor IX.D.2.
* Meminta copy, Prospektus dan iklan Prospektus tersebut memeriksa apakah bentuk dan Isi Prospektus sesuai dengan Peraturan Nomor IX.D.3. atau IX.D.4.
* Meminta Akte Notaris yanag berhubungan dengan Right Issue.
* Membandingkan Laporan Hasil Penjatahan Saham dengan Daftar Hasil Penjatahan Saham yang diterbitkan oleh Biro administrasi Efek yang mengelola administrasi perusahaan.
* Membandingkan Hak untuk memesan terlebih dahulu yang dimiliki oleh para pemegang saham perusahaan dengan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa para pemegang saham.
* Memeriksa Formulir Konfirmasi penjatahan saham mengenai jumlah saham yang dipesan oleh para pemegang saham dan jumlah yang seharusnya menjadi hak mereka.
* Memeriksa Formulir Konfirmasi Penjatahan untuk mengetahui kesesuaian hasil penjatahan dengan keputusan Rapat Umum Luar Biasa para pemegang saham.
* Meminta rekening Koran atau daftar pembayaran ataaas saham yang dibeli oleh para pemegang saham.
*Mengirim surat konfirmasi kepada pemegang saham utama perusahaan, bahwa sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang hak (pemegang saham lama) akan dibeli oleh pemegang saham utama
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H