Mohon tunggu...
Rizka Khoirun Nisa
Rizka Khoirun Nisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling, membaca novel, olahraga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Optimalisasi Kebijakan Pajak UMKM untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional Serta Hubungannya dengan Koreksi Fiskal

29 Oktober 2024   22:33 Diperbarui: 10 November 2024   16:27 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Webinar Edukasi Perpajakan yang diselenggarakan oleh PajakInd x HIPMI Tax Center pada tanggal 14 November 2024 dengan mengusung tema "Pencatatan Keuangan dan Pembukuan yang Efektif untuk Meningkatkan Kepatuhan Pajak" 

Webinar ini membahas tentang pencatatan keuangan yang berdampak langsung pada kepatuhan pajak sehingga membuat transparansi laporan pajakyang menghambat para pengusaha terutama di kalangan UMKM. 

Optimasi Kebijakan Pajak UMKM untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM memainkan peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Seperti kita tahu, UMKM memberikan kontribusinya sekitar 60% dari PDB dan menyerap hampir 97% tenaga kerja di Indonesia. Namun karena berbagai tantangan dalam kapitalisasi, digitalisasi, dan kebijakan perpajakan yang kurang ramah terhadap pelaku UMKM, potensi UMKM masih belum tergali sepenuhnya. Oleh karena itu optimalisasi kebijakan perpajakan menjadi sangat penting bagi pertumbuhan UMKM dalam mendukung pembangunan perekonomian Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan.

Relevansi Kebijakan Perpajakan Mendukung UMKM di Indonesia seringkali terhambat oleh ketidakmampuannya memenuhi kewajiban perpajakan karena keterbatasan sumber daya dan pemahaman perpajakan. Pada akhirnya, hal ini menimbulkan beban berat baik secara administratif maupun finansial, sehingga menghambat potensi pertumbuhan usaha. Kebijakan perpajakan yang tepat dapat menjadi salah satu alat penting untuk meringankan beban tersebut dan memberikan dukungan yang lebih optimal bagi pengembangan UMKM.

Kebijakan pajak yang berfokus pada dukungan UMKM tidak hanya dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tetapi juga membantu mereka dalam meningkatkan profitabilitas dan daya saing. Jika kebijakan pajak ada bisa memberikan insentif bagi UMKM yang terus tumbuh berkembang, maka dampak positifnya akan terasa pada meningkatnya PDB, penyerapan tenaga kerja, dan pengurangan kemiskinan.


Tantangan dalam Kebijakan Pajak UMKM 

Tantangan utama dalam implementasi kebijakan pajak pada UMKM antara lain: Tingginya beban pajak masih dirasakan oleh sebagian UMKM sebagai faktor yang menghambat pertumbuhan usaha pada sektor yang memiliki margin keuntungan atau jumlah operasional yang rendah. Rendahnya pendidikan pajak bagi sebagian besar pelaku UMKM berarti mereka tidak memahami mekanisme perpajakan yang berlaku saat ini. Dalam hal ini, ketidakmampuan untuk menjamin pendidikan yang layak mengakibatkan rendahnya tingkat kepatuhan dan ketakutan dalam lembaga yang sama untuk mengikuti prosedur yang benar. Sistem administrasi yang rumit mungkin menyebabkan UMKM tidak mau melaporkan pajaknya secara rutin.

Kebijakan pajak yang tidak jelas serinig kali dianggap tidak cukup fleksibel untuk dapat beradaptasi dengan pelaku usaha berskala kecil, menengah, dan besar.

Solusi untuk Optimalisasi Kebijakan Pajak

Pengurangan Tarif Pajak dan Insentif Pajak Pengurangan tarif pajak terhadap UMKM, misalnya dalam bentuk penerapan tarif pajak final yang lebih rendah atau pemberian pajak terhadap skala usaha tertentu menjadi langkah awal bagi pengurangan bebannya. Insentif pajak terhadap prestasi-seperti potongan pajak untuk UMKM yang mempekerjakan lebih banyak pekerja juga dapat membantu menumbuhkan sektor ini secara lebih cepat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun