Mohon tunggu...
Rizka Amalia
Rizka Amalia Mohon Tunggu... Lainnya - Be the best

hola selamat membaca

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Implementasi Good Corporate Governance Pada Perusahaan di Indonesia

18 Desember 2024   10:10 Diperbarui: 18 Desember 2024   10:03 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Implementasi Good Corporate Governance Pada Perusahaan di Indonesia

 

Kelangsungan hidup suatu perusahaan sangat dipengaruhi oleh corporate governance atau tata kelola perusahaan tersebut. Idealnya, sebuah perusahaan tidak hanya harus mematuhi aturan yang ditentukan dalam menjalankan tata kelola dan memenuhi standar minimum, tetapi juga harus mampu menciptakan nilai perusahaan. Tata kelola perusahaan yang baik (GCG) mengacu pada upaya perusahaan untuk menciptakan nilai.

Good corporate governance menurut Tim Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan sistem pengendalian dan pengaturan perusahaan yang dapat dilihat dari mekanisme hubungan antara berbagai pihak yang mengurus perusahaan (hard definition), maupun ditinjau dari nilai-nilai yang terkandung dari mekanisme pengelolaan itu sendiri.

Secara umum Tata kelola perusahaan adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang mempengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi. Tata kelola perusahaan juga mencakup hubungan antara para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat serta tujuan pengelolaan perusahaan. Pihak-pihak utama dalam tata kelola perusahaan adalah pemegang saham, manajemen, dan dewan direksi. Pemangku kepentingan lainnya termasuk karyawan, pemasok, pelanggan, bank dan kreditur lain, regulator, lingkungan, serta masyarakat

Corporate governanace merupakan salah satu elemen kunci dalam meningkatkan efisiensi ekonomis, yang meliputi serangkaian hubungan antara manajemen perusahaan, dewan komisaris, para pemegang saham dan stakeholders lainnya.

GCG juga merupakan strategi yang tepat untuk  menciptakan nilai bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan. Perusahaan yang mengalami pertumbuhan dan perkembangan berkelanjutan atau berkesinambungan sebagian disebabkan oleh penerapan GCG , yang mencakup prinsip-prinsip GCG.

Prinsip GCG meliputi transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), responsibilitas (responsibility), independensi (independency), kesetaraan atau kewajaran (fairness).

  • Keterbukaan dalam melakukan pengambilan keputusan, informasi tentang hal - hal materiil dan informasi yang relevan mengenai perusahaan kepada stakeholders maupun shareholders.
  • Akuntabilitas berkaitan dengan adanya kejelasan yang mencakup kejelasan struktur, sistem, fungsi dan pertanggung-jawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
  • Responsibilitas adalah pertanggung-jawaban perusahaan yang meliputi kesesuaian pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat dan peraturan -peraturan yang berlaku.
  • Independen adalah kemandirian perusahaan, memiliki kemam-puan untuk mengambil keputusan. Setiap organ perusahaan akan melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan perusahaan dan prinsip - prinsip dalam GCG.
  •  Keadilan atau kesetaraan (fairness) adalah perlakuan yang adil dan setara dalam memenuhi hak para pemangku kepentingan (stakeholder) yang timbul berdasarkan perjanjian dan perundang -- undangan yang berlaku.

Berdasarkan definisi GCG di atas dapat diketahui ada lima macam tujuan utama Good Corporate Governance yaitu:

  • Melindungi hak dan kepentingan pemegang saham,
  • Melindungi hak dan kepentingan para anggota the stakeholders nonpemegang saham,
  • Meningkatkan nilai perusahaan dan para pemegang saham,
  • Meningkatkan effisiensi dan efektifitas kerja dewan pengurus atau board of directors dan manajemen perusahaan, dan
  • Meningkatkan mutu hubungan board of directorss dengan manajemen senior perusahaan.

Kelima tujuan utama GCG menunjukan isyarat bagaimana penting hubungan antara pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dengan perusahaan sehingga diperlukan tata kelola perusahaan yang baik. Di Indonesia, tujuan dan manfaat GCG dapat diketahui dari Keputusan Menteri Negara BUMN melalui SK No. Keputusan 23/M-PM. PBUMN/2000, Pasal 6, Penerapan GCG dalam rangka menjaga kepentingan PESERO bertujuan untuk:

a) pengembangan dan peningkatan nilai perusahaan;

b) pengelolaan sumber daya dan resiko secara lebih efisien dan efektif;

c) peningkatan disiplin dan tanggung jawab dari organ PESERO dalam rangka menjaga kepentingan perusahaan termasuk pemeang saham, kreditur, karyawan, dan lingkungan dimana PESERO berada, secara timbal balik sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing;

d) meningkatkan kontribusi PESERO bagi perekonomian nasional;

e) meningkatkan iklim investasi; dan

f) mendukung program privatisasi.

Perusahaan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dengan meningkatkan semangat kerja, akuntabilitas, keadilan, transparansi dan tanggung jawab. Memperbaiki pengelolaan dan control Perseroan untuk memastikan bahwa standar-standar di bidang hukum dan keuangan berjalan dalam kerangka tata kelola yang diatur berdasarkan hukum dan perundang-undangan serta Anggaran Dasar Perseroan. Good corporate governance meliputi:

  • Laporan Keuangan 
  • Perseroan mengumumkan Laporan Keuangan Triwulanan, Tengah Tahunan dan Tahunan ke masyarakat secara tepat waktu. Laporan Keuangan dan catatannya disiapkan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan secara konsisten.
  • Rapat Umum Pemegang Saham
  • Setiap tahun Perseroan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk melaporkan kinerja dan tata laksana keuangan Perseroan untuk tahun buku yang telah berjalan untuk mendapatkan persetujuan dari Para Pemegang Saham serta penunjukan Akuntan Publik.
  • Dewan Komisaris
  • Dewan Komisaris Perseroan bertugas untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Direksi Perseroan.
  • Direksi 
  • Direksi diharuskan menjalankan tugas nya secara professional dan memenuhi sistem serta prosedur yang telah ditetapkan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.
  • Komisaris Independen
  • Dalam kerangka tata kelola Perusahaan, Dewan Komisaris dalam tugasnya melaksanakan fungsi penawasan terhadap Direksi, haruslah independen. Komisaris Independen diharuskan tidak mempunyai hubungan dengan Direksi maupun para Pemegang Saham.
  • Komite Audit
  • Komite Audit bertugas untuk memastikan kepatuhan (compliance) perusahaan terhadap Hukum dan Peraturan Perundang-undangan, memastikan kelayakan dan ketelitian dari Laporan Keuangan yang mencakup Laporan Keuangan dari Auditor Independen, mengamati efektivitas sistem pengawasan internal perusahaan yang dibuat oleh Dewan Komisaris dan Direksi.

  • Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) berpendapat bahwa perusahaan-perusahaan di Indonesia mempunyai tanggung jawab untuk menerapkan standar GCG yang telah diterapkan di tingkat internasional. Namun, walau menyadari pentingnya GCG, banyak pihak yang melaporkan masih rendahnya perusahaan yang menerapkan prinsip tersebut. Masih banyak perusahaan menerapkan prinsip GCG karena dorongan regulasi dan menghindari sanksi yang ada dibandingkan yang menganggap prinsip tersebut sebagai bagian dari kultur perusahaan.

Perusahaan-perusahaan di Indonesia belum mampu melaksanakan corporate governance dengan sungguh-sungguh sehingga perusahaan mampu mewujudkan prinsip-prinsip good corporate governance dengan baik. Hal ini disebabkan oleh adanya sejumlah kendala yang dihadapi oleh perusahaan-perusahaan tersebut pada saat perusahaan berupaya melaksanakan corporate governance demi terwujudnya prinsip-prinsip good corporate governance dengan baik. Kendala ini dapat dibagi tiga, yaitu Kendala internal, kendala eksternal, dan kendala yang berasal dari struktur kepemilikan. Kendala internal meliputi kurangnya komitmen dari pimpinan dan karyawan perusahaan, rendahnya tingkat pemahaman dari pimpinan dan karyawan perusahaan tentang prinsip-prinsip good corporate governance, kurangnya panutan atau teladan yang diberikan oleh pimpinan, belum adanya budaya perusahaan yang mendukung terwujudnya prinsip-prinsip good corporate governance, serta belum efektifnya sistem pengendalian internal.

Kendala eksternal dalam pelaksanaan corporate governance terkait dengan perangkat hukum, aturan dan penegakan hukum (law-enforcement). Indonesia tidak kekurangan produk hukum. Secara implisit ketentuan-ketentuan mengenai GCG telah ada tersebar dalam UUPT, Undang-undang dan Peraturan Perbankan, Undang-undang Pasar Modal dan lain-lain. Namun penegakannya oleh pemegang otoritas, seperti Bank Indonesia, Bapepam, BPPN, Kementerian Keuangan, BUMN, bahkan pengadilan sangat lemah. Oleh karena itu diperlukan test-case atau kasus preseden untuk membiasakan proses, baik yang yudisial maupun quasi-yudisial dalam menyelesaikan praktik-praktik pelanggaran hukum perusahaan atau GCG. Baik kendala internal maupun kendala eksternal sama-sama penting bagi perusahaan, namun demikian, jika kendala internal bisa dipecahkan maka kendala eksternal akan lebih mudah diatasi.

Kendala yang ketiga adalah kendala yang berasal dari struktur kepemilikan. Berdasarkan persentasi kepemilikan dalam saham, kepemilikan terhadap perusahaan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu kepemilikan yang terkonsentrasi dan kepemilikan yang menyebar. Kepemilikan yang terkonsentrasi terjadi pada saat suatu perusahaan dimiliki secara dominan oleh seseorang atau sekelompok orang saja (40,00% atau lebih). Kepemilikan yang menyebar terjadi pada saat suatu perusahaan dimiliki oleh pemegang saham yang banyak dengan jumlah saham yang kecil-kecil (satu pemegang saham hanya memiliki saham sebesar 5% atau kurang). Salah satu dampak negatif yang ditimbulkan oleh struktur kepemilikan adalah perusahaan tidak dapat mewujudkan prinsip keadilan dengan baik karena pemegang saham yang terkonsentrasi pada seseorang atau sekelompok orang dapat menggunakan sumberdaya perusahaan secara dominan sehingga dapat mengurangi nilai perusahaan.

Sama seperti halnya kendala eksternal, dampak negatif yang ditimbulkan dari struktur kepemilikan dapat diatasi jika perusahaan memiliki sistem pengendalian internal yang efektif, seperti mempunyai sistem yang menjamin pendistribusian hak-hak dan tanggung jawab secara adil di antara berbagai partisipan dalam organisasi (Dewan Komisaris, Dewan Direksi, manajer, pemegang saham, serta pemangku kepentingan lainnya), dan dampak negatif ini juga akan hilang jika dalam stuktur organisasinya, perusahaan mempunyai Komisaris Independen dengan jumlah tertentu dan memenuhi kualifikasi yang ditentukan (syarat-syarat yang ditentukan untuk menjadi Komisaris Independen). Keberadaan Komisaris Independen ini diharapkan mampu mendorong dan menciptakan iklim yang lebih independen, objektif, dan menempatkan keadilan sebagai prinsip utama yang memperhatikan kepentingan pemegang saham minoritas dan pemangku kepentingan lainnya. Peran Komisaris Independen ini diharapkan mampu mendorong diterapkannya prinsip dan praktik corporate governance pada perusahaan-perusahaan publik di Indonesia, termasuk BUMN.

Upaya perusahaan untuk menghadirkan sistem pengendalian internal yang efektif tersebut terkait dengan upaya perusahaan untuk mengatasi kendala internalnya. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa dampak negatif dari struktur kepemilikan akan hilang jika perusahaan mampu mengatasi permasalahan yang terkait dengan kendala internalnya. Penerapan tata kelola perusahaan kian menjadi faktor penentu yang strategis bagi perusahaan agar dapat senantiasa meningkatkan nilai serta memelihara proses pertumbuhan yang berkelanjutan. Oleh karenanya, setiap perusahaan perlu terus meningkatkan kerja kerasnya agar dapat mengambil manfaat dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

DAFTAR PUSTAKA

 

ARBAINA, E. S. S. (2012). Penerapan Good Corporate Governance Pada Perbankan Di Indonesia. Jurnal Akuntansi AKUNESA, 1(1).

Emirzon, J. (2006). Regulatory Driven dalam Implementasi Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance Pada Perusahaan di Indonesia. Jurnal Manajemen & Bisnis Sriwijaya, 4(8), 93-114.

Hediono, B. P., & Prasetyaningsih, I. (2019). Pengaruh implementasi good corporate governance terhadap kinerja keuangan perusahaan. Jurnal Riset Manajemen Dan Bisnis, 14(1), 47-58.

Wibowo, E. (2010). Implementasi good corporate governance di Indonesia. Jurnal ekonomi dan Kewirausahaan, 10(2).

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun