Islam, praktik ini menjadi bahan perdebatan hukum yang menarik. Meskipun rokok tidak ada pada masa Nabi Muhammad SAW, merokok dianggap makruh dalam Islam oleh banyak ulama kontemporer. Artikel ini akan membahas alasan-alasan mengapa merokok dikategorikan makruh, serta dalil-dalil yang mendasarinya.
Merokok telah menjadi kebiasaan umum di berbagai belahan dunia, tetapi dalam konteksApa Itu Makruh?
Dalam hukum Islam, "makruh" adalah kategori tindakan yang tidak dianjurkan dan dihindari, tetapi tidak sampai pada tingkat haram (dilarang secara tegas). Makruh adalah tindakan yang apabila dilakukan akan mendapatkan dosa kecil, tetapi tidak ada hukuman konkret yang diancamkan secara langsung. Sebaliknya, tindakan haram adalah sesuatu yang dilarang secara eksplisit oleh syariat.
Dalil-Dalil Mengenai Merokok dan Makruh
Dampak Kesehatan yang Merugikan
Islam mengajarkan pentingnya menjaga kesehatan tubuh. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan" (QS. Al-Baqarah: 195).
Ayat ini mengandung makna bahwa umat Islam dilarang melakukan tindakan yang dapat membahayakan kesehatan mereka sendiri. Merokok dikenal memiliki berbagai dampak kesehatan negatif, termasuk penyakit paru-paru, kanker, dan penyakit jantung. Dengan demikian, merokok dapat dianggap sebagai tindakan yang dapat membahayakan tubuh dan kesehatan, dan oleh karena itu, dianggap makruh.
Pemborosan dan Kerugian Ekonomi
Dalam Islam, pemborosan atau penggunaan uang untuk hal-hal yang tidak bermanfaat juga dianggap sebagai tindakan yang tidak disarankan. Allah SWT berfirman:
"Dan berikanlah kepada mereka sebagian harta mereka yang Allah telah berikan kepadamu untuk mereka; dan janganlah kamu membelanjakan harta itu secara boros" (QS. Al-Isra: 26).
Merokok dapat menjadi pengeluaran yang boros dan tidak produktif. Dengan biaya rokok yang sering meningkat, mengeluarkan uang untuk rokok dianggap sebagai bentuk pemborosan. Oleh karena itu, merokok dapat dikategorikan makruh karena dampaknya terhadap ekonomi pribadi.
Pengaruh Negatif pada Lingkungan dan Orang Lain
Islam juga menekankan perlunya menjaga hak dan keselamatan orang lain. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:
"Tidak ada bahaya dan tidak ada balas dendam" (HR. Muslim).
Hadis ini menunjukkan pentingnya menjaga lingkungan dan tidak merugikan orang lain. Merokok dapat menyebabkan polusi udara dan berpotensi membahayakan orang di sekitar, terutama melalui asap rokok. Oleh karena itu, perilaku yang dapat membahayakan orang lain juga dianggap makruh.
Fatwa dan Pandangan Ulama
Beberapa fatwa kontemporer oleh ulama Islam menegaskan bahwa merokok, meskipun tidak dianggap haram, adalah makruh. Sebagai contoh, fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan bahwa merokok dapat merugikan kesehatan, ekonomi, dan lingkungan, yang mendasari keputusan bahwa merokok adalah makruh.
Kesimpulan
Dalam Islam, merokok dianggap makruh karena dampaknya terhadap kesehatan, pemborosan ekonomi, dan potensi bahaya bagi orang lain. Meskipun tidak ada larangan eksplisit atau hukuman seperti dalam tindakan haram, makruh menunjukkan bahwa merokok adalah tindakan yang sebaiknya dihindari oleh umat Islam. Dengan memahami alasan-alasan ini, diharapkan masyarakat dapat memilih gaya hidup yang lebih sehat dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI