Segelumit permasalahan mengenai aturan tentang angkutan berbasis online menjadi dilema. Permasalahan ini bukan hanya terjadi kali ini saja namun sudah berulang kali terjadi. Harusnya ada peratuan yang tegas dan kompaknya antara pemerintah pusat dan daerah. Aturan pelarang angkutan online ini hanya terjadi di beberapa daerah sedangkan pemerintah pusat seakan lambat dalam mengenai hal ini.Â
Disisi lain para driver angkutan online memiliki pekerja lain,menjadi driver akngkutan online hanya sebagai mengisi waktu kosong di luar waktu kerja mereka. Akan tetapi tidak sedikit juga yang menjadi seorang driver online sebagai perkerjaan utama.
Peraturan inilah yang menjadi pondasi mengenai penertiban angkutna umum konvensional dan berbasisi online. Penegasan dalam mengatur angkutan umum konvensional dari Organda serta pembatasan atau mungkin syarat yang lebih tegas untuk menjadi seorang driver angkutan umum berbasi online. Supaya tidak adanya saling sikut antara kedua belah pihak. Bukan hanya para pengusaha yang akan menangung rugi, namun masnyarakat luaslah yang akan mendapat efek yang sangat luar biasa dari perseteruan ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H