Mohon tunggu...
riza winy purnamasari
riza winy purnamasari Mohon Tunggu... mahasiswa -

dreamer.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pengembangan Migas di Natuna Untuk Kedaulatan Energi dan Bangsa

7 November 2017   01:28 Diperbarui: 7 November 2017   09:19 2382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kawasan Natuna merupakan kawasan yang memiliki potensi besar pada migas dan kekayaan laut. Kedaulatan energi bermakna hak suatu negara dan bangsa untuk secara bebas tanpa intervensi pihak luar dan secara mandiri menentukan kebijakan energi yang menjamin hak atas energi bagi seluruh rakyat dan menentukan sistem pengelolaan energi yang sesuai dengan potensi sumber daya energi nasional. Pulau Natuna sendiri dalam konteks perspektif Nasional pernah ditetapkan sebagai kawasan yang memiliki beberpa fungsi dan potensi strategis, diantaranya:

  • Kawasan Perbatasan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 38 Tahun 2002. Salah satunya adalah Pulau Natuna, dimana Pulau Natuna memiliki beberapa pulau-pulau kecil yang berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga.

  • Kawasan dengan potensi strategis di bidang pertambangan yaitu minyak dan gas yang diprioritaskan

Berdasarkan Keputusan Presiden No.14 Tahun 1995 ditetapkan Pulau Natuna sebagai pangkalan utama pembangunan proyek gas Natuna blok D-Alpha di Laut Cina Selatan

  • Kawasan Pertahanan dan Keamanan

Dilihat dari letak geografisnya, Pulau Natuna berada di daerah terluar dari perbatasan negara Republik Indonesia, sehingga memiliki pengaruh faktor eksternal yaitu dalam hal pertahanan dan keamanan nasional.

Berdasarkan kriteria di atas, Kawasan Natuna masuk dalam Kawasan Strategis Nasional. Yaitu kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional (PP No. 73 Tahun 2015). Dalam RZWP3K sendiri telah dijelaskan mengenai Kawasan Strategis Nasional, dimana di dalamnya terdapat zona arahan pengembangan yang meliputi pengelolaan batas-batas maritim kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, pengelolaan situs warisan dunia, kesejahteraan masyarakat, dan pelestarian lingkungan.

Adapun tujuan dari pengembangan migas di Kawasan Natuna itu sendiri adalah lebih ditekankan untuk ketahanan dan kemandirian energi nasional. Mengingat besarnya potensi di bidang perminyakan dan gas di Kawasan Natuna. Terdapat beberapa potensi dan kendala terkait pengembangan migas di Kawasan Natuna yaitu:

  • Potensi dan kendala Wilayah Naatuna sebagai Wilayah Perbatasan Negara

Secara konseptual, kawasan perbatasan antar negara merupakan salah pintu gerbang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ang dikelola secara lebih komprehensif dengan mengutamakan pendekatan kesejahteraan dengan ditunjang oleh pendekatan keamanan (Draft Keppres Kawasan Perbatasan).

Wilayah Natuna adalah wilayah perbatasan yang termasuk dalam wilayah perbatasan negara di Provinsi Kepulauan Riau. Dilihat dari karakteristiknya, Wilayah Natuna tergolong pada wilayah perbatasan negara dengan tipe matra laut. Dengan melihat kedudukan Natuna dalam konteks wilayah perbatasan, maka minimal terdapat 3 level instasi yang terlibat, yakni pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Hal ini terjadi karena walaupun terpisah laut, kawasan perbatasan negara yang ada di Provinsi Kepri, yang meliputi beberapa kabupaten lain merupakan suatu kesatuan wilayah yang penagangannya harus terkoordinasi. Selain itu, lokasi yang berada di laut lepas menuntut pengawasan dan pengamanan yang terpadu antara kabuapten, provinsi dan pemerintah pusat.

Saat ini sedang dirumuskan Keppres tentang dewan pengembangan kawasan perbatasan. Dalam rancangan keppres tersebut disebutkan adanya dewan pengembangan kawasan yang terdiri dari instasi pusat dengan fungsi utama sebagai wadah koordinasi dan diketuai oleh mendagri, serta adanya badan pengeloala kawasan pusat pertumbuhan yang diketuai oleh gubernur. Selanjutnya disebutkan pula tentang aspek pembiayaan dewan dan badan tersebut, yang pada dasarnya melibatkan 3 komponen anggaran yakni APBN, APBD provinsi dan APBD Kabupaten.

Bila keppres ini berhasil dikeluarkan, maka terdapat potensi yang dapat diperoleh Wilayah Natuna sebagai salah satu wilayah perbatasan yakni semakin terstrukturnya pola kelembagaan dalam pengelolaan wilayah-wilayah yang ada di perbatasan di Wilayah Natuna. Dengan demikian, saluran kerja sama dalam membangun wilayah perbatasan yang ada di Natuna menjadi lebih jelas.

Dengan kinerja kapasitas kelembagaan daerah yang masih berorientasi pada pengembangan Natuna sebagai kabupaten biasa, maka keberadaan kerja sama dalam pengelolaan kawasan perbatasan ini menjadi sangat signifikan bagi pembangunan Natuna di masa yang akan datang.

  • Potensi dan kendala Wilayah Natuna sebagai Wilayah Penghasil Migas

Kabupaten Natuna memiliki sumberdaya minyak dan gas bumi yang sangat besar, yaitu sebesar 193,1 juta barrel minyak dan 227,5 triliun kaki kubik gas (TSCF) yang terdiri dari 71% CO2, 28% hidrokarbon, 0,5% H2 dan 0,5% N2 (sisa cadangan terbukti per Januari 1998). Cadangan gas sebesar itu merupakan yang terbesar di Asia. Namun demikian, potensi yang ada tersebut belum dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingana pembangunan Kabupaten Natuna itu sendiri. Dengan melihat kapasitas kelembagaan yang

ada di Natuna saat ini, sinergi antara instasi pusat, provinsi dan daerah dapat terjadi bila masing-masing instansi bergerak pada kompetensinya masing-masing.

Adapun kelemahan-kelemahan yang ada dan berkaitan dengan studi ini adalah:

  • Bertentangan Wewenan Pusat dan Daerah, terutama dalam permasalahan penentuan batas wilayah yang berkaitan dengan SDA yang terkandung didalamnya, penentuan wilayah kawasan berikat/free trade zone.
  • Perlu investasi yang besar untuk pengembangannya terutama dana yang sangat besar hanya bisa didapat dari bantuan atau pinjaman negara lain, hal tersebut menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat, alternatif negara donor.

Maka Untuk mencapai arah, tujuan dan sasaran pembangunan Pulau Natuna serta dalam rangka meningkatkan kapasitas kelembagaan yang seimbang dan optimal, saran yang dapat dikemukakan adalah sebagai berikut :

1. Memperbaiki aspek kelembagaan dalam pengelolaan pembangunan Pulau Natuna yang dapat dilaksanakan dengan membentuk forum kerjasama antar pemerintah, swasta dan masyarakat baik pada tahap perencanaan, implementasi maupun pengawasan yang mencakup pula pembiayaan pembangunan infrastuktur di Pulau Natuna.

2. Meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam pengambilan keputusan pembangunan Pulau Natuna, serta meningkatkan fungsi dan peran pemerintah sebagai fasilitator dalam proses pembangunan.

3. Meningkatkan dan memperkuat fungsi dan peran lembaga yang ada sehingga koordinasi program-program pembangunan dapat dilaksanakan lebih efektif dan efisien, yaitu melalui pemantapan perangkat peraturan dan perundang-undangan pendukung pembangunan.

4. Beranjak dari PP No. 8 Tahun 2003 dan No. 9 Tahun 2003, maka pemerintah daerah seyogyanya untuk segera menetapkan bentuk organisasi perangkat daerah yang ditetapkan berdasarkan azas perampingan, karakteristik, potensi dan kemampuan, kemampuan keuangan, ketersediaan sumberdaya aparatur daerah.

5. Mengingat bahwa potensi pengembangan yang ada di kawasan Natuna demikian besar dan kondisi objektif pemerintah daerah yang dipandang masih belum mampu membawa kepermukaan dan memberdayakannya, maka peran pemerintah pusat tetap harus dijaga melalui proses pembinaan dan advokasi. Dengan demikian dapat diharapkan percepatan pengembangan dan pembangunan kawasan sebagai salah satu growth centre yang dibutuhkan sangat mendesak guna menunjang perekonomian negara yang masih dalam keadaan terpuruk.

6. pada tingkat implementasi dan operasional tetap harus dijaga dan diprakondisikan bahwa peraturan-peraturan yang disepakati dan dibuat secara komprehensif harus selalu dapat menunjang pelaksanaan kerja sama antar pemerintah daerah dan kelembagaan yang dibentuk, sehingga friksi-friksi yang mungkin timbul dapat diminimalkan dan bahkan dieliminir.



Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun