Kabupaten Natuna memiliki sumberdaya minyak dan gas bumi yang sangat besar, yaitu sebesar 193,1 juta barrel minyak dan 227,5 triliun kaki kubik gas (TSCF) yang terdiri dari 71% CO2, 28% hidrokarbon, 0,5% H2 dan 0,5% N2 (sisa cadangan terbukti per Januari 1998). Cadangan gas sebesar itu merupakan yang terbesar di Asia. Namun demikian, potensi yang ada tersebut belum dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingana pembangunan Kabupaten Natuna itu sendiri. Dengan melihat kapasitas kelembagaan yang
ada di Natuna saat ini, sinergi antara instasi pusat, provinsi dan daerah dapat terjadi bila masing-masing instansi bergerak pada kompetensinya masing-masing.
Adapun kelemahan-kelemahan yang ada dan berkaitan dengan studi ini adalah:
- Bertentangan Wewenan Pusat dan Daerah, terutama dalam permasalahan penentuan batas wilayah yang berkaitan dengan SDA yang terkandung didalamnya, penentuan wilayah kawasan berikat/free trade zone.
- Perlu investasi yang besar untuk pengembangannya terutama dana yang sangat besar hanya bisa didapat dari bantuan atau pinjaman negara lain, hal tersebut menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat, alternatif negara donor.
Maka Untuk mencapai arah, tujuan dan sasaran pembangunan Pulau Natuna serta dalam rangka meningkatkan kapasitas kelembagaan yang seimbang dan optimal, saran yang dapat dikemukakan adalah sebagai berikut :
1. Memperbaiki aspek kelembagaan dalam pengelolaan pembangunan Pulau Natuna yang dapat dilaksanakan dengan membentuk forum kerjasama antar pemerintah, swasta dan masyarakat baik pada tahap perencanaan, implementasi maupun pengawasan yang mencakup pula pembiayaan pembangunan infrastuktur di Pulau Natuna.
2. Meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam pengambilan keputusan pembangunan Pulau Natuna, serta meningkatkan fungsi dan peran pemerintah sebagai fasilitator dalam proses pembangunan.
3. Meningkatkan dan memperkuat fungsi dan peran lembaga yang ada sehingga koordinasi program-program pembangunan dapat dilaksanakan lebih efektif dan efisien, yaitu melalui pemantapan perangkat peraturan dan perundang-undangan pendukung pembangunan.
4. Beranjak dari PP No. 8 Tahun 2003 dan No. 9 Tahun 2003, maka pemerintah daerah seyogyanya untuk segera menetapkan bentuk organisasi perangkat daerah yang ditetapkan berdasarkan azas perampingan, karakteristik, potensi dan kemampuan, kemampuan keuangan, ketersediaan sumberdaya aparatur daerah.
5. Mengingat bahwa potensi pengembangan yang ada di kawasan Natuna demikian besar dan kondisi objektif pemerintah daerah yang dipandang masih belum mampu membawa kepermukaan dan memberdayakannya, maka peran pemerintah pusat tetap harus dijaga melalui proses pembinaan dan advokasi. Dengan demikian dapat diharapkan percepatan pengembangan dan pembangunan kawasan sebagai salah satu growth centre yang dibutuhkan sangat mendesak guna menunjang perekonomian negara yang masih dalam keadaan terpuruk.
6. pada tingkat implementasi dan operasional tetap harus dijaga dan diprakondisikan bahwa peraturan-peraturan yang disepakati dan dibuat secara komprehensif harus selalu dapat menunjang pelaksanaan kerja sama antar pemerintah daerah dan kelembagaan yang dibentuk, sehingga friksi-friksi yang mungkin timbul dapat diminimalkan dan bahkan dieliminir.