Mohon tunggu...
riza tyfania
riza tyfania Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa di universitas 17 agustus 1945

baca buku dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang

17 Desember 2022   21:24 Diperbarui: 17 Desember 2022   21:29 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ABSTRAK

     Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, pemerintah harus akuntabel dan senantiasa berupaya untuk menjadi yang terbaik sebagai penyelenggara pelayanan masyarakat. Namun demikian, kepuasan masyarakat merupakan indikator yang dapat diandalkan untuk keberhasilan upaya penyelenggaraan pelayanan publik. Penelitian deskriptif kualitatif ini bertujuan untuk mengetahui kualitas pelayanan publik administrasi kependudukan di Desa Mancilan. Pendekatan untuk analisis data adalah model interaktif. 

Berdasarkan fasilitas fisik, daya tanggap, dan jaminan, penelitian ini menemukan bahwa Bagian Pelayanan Publik di desa Mancilan kurang memiliki fasilitas pelayanan yang memadai untuk memberikan pelayanan masyarakat, yang menunjukkan rendahnya kualitas pelayanan publik administrasi kependudukan di desa Mancilan. Di sisi lain, masyarakat setempat senang dengan bantuan Desa Mancilan kepada mereka yang membutuhkan layanan khusus, para tamu dan pejabat tampak berbicara satu sama lain, kemajuan keamanan juga telah terjadi.

PENDAHULUAN

Dalam rangka memenuhi persyaratan hukum dan memberikan pelayanan publik yang prima kepada seluruh warga negara, peran pemerintah sangat penting. Berikut pengertian pelayanan publik dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik: Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan setiap penduduk dan warga negara atas barang, pelayanan, dan pelayanan administrasi yang sesuai perundang-undangan.

Upaya kelompok atau birokrat untuk membantu orang lain dalam mencapai tujuan tertentu dikenal sebagai pelayanan publik. Administrasi kependudukan merupakan salah satu jenis pelayanan pemerintah. Dapat disimpulkan bahwa administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan pengelolaan dan pengendalian yang berlandaskan pada pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi yang berkaitan dengan administrasi kependudukan, dan pemanfaatan hasilnya untuk peningkatan berbagai bidang lainnya. dan layanan publik.

Birokrat pemerintahan di daerah akan mampu mengelola dan memberikan pelayanan publik yang lebih memperhatikan kebutuhan masyarakat daerah ketika kebijakan otonomi daerah dilaksanakan. Inisiatif pemerintah daerah ini didasarkan pada tujuan masyarakat, yang merupakan konsep dasar untuk mengelola urusannya. Kemandirian provinsi adalah kemampuan daerah setempat untuk mengurus berbagai masalah untuk mengerjakan bantuan pemerintah mereka.

Namun dalam praktiknya, pelayanan yang tidak efektif dan sumber daya manusia yang tidak memadai terus menghambat penyampaian layanan publik pemerintah. Hal ini terbukti dari banyaknya keberatan langsung dan implisit dari masyarakat umum, seperti komunikasi ekstensif yang menyerukan perluasan sifat administrasi publik.

Masalah peningkatan standar pelayanan publik menjadi sangat penting. Sebab, sementara tuntutan masyarakat akan sifat administrasi semakin berkembang, proses pelaksanaannya tidak banyak berubah. Meski tuntutan tersebut seringkali tidak sesuai dengan harapan, masyarakat secara konsisten menuntut pelayanan publik yang berkualitas karena kompleksitas, kelesuan, biaya tinggi, dan sifat melelahkan dari pelayanan publik yang ada.

Kebutuhan pelanggan harus diperhitungkan oleh layanan publik. Menurut hasil wawancara sementra sesuai teori yang diajukan, "kepastian waktu pelayanan, ketepatan pelayanan, kesopanan dan keramahan, tanggung jawab, kelengkapan, dan kemudahan akses" merupakan satu dari enam dari sepuluh indikator pelayanan yang baik yang harus dipenuhi oleh pelayanan publik dalam rangka memenuhi kebutuhan pelanggan dalam Azis Sanapiah (2000) oleh Gasperz. Masyarakat merasa puas apabila pelayanan yang diberikan memenuhi persyaratan tersebut.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, pemerintah harus akuntabel dan senantiasa berupaya untuk menjadi yang terbaik sebagai penyelenggara pelayanan masyarakat. Di sisi lain, pelayanan publik perlu difokuskan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam jumlah dan kualitas yang sebesar-besarnya karena kepuasan masyarakat menjadi ukuran keberhasilannya.

Salah satu desa di Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang yang memberikan pelayanan publik terkait administrasi kependudukan adalah Desa Mancilan. Pembuatan surat pengantar Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), dan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) dan dikirimkan ke kantor kecamatan merupakan contoh pelayanan publik terkait administrasi kependudukan di Desa Mancilan. Ada juga administrasi yang disarankan, seperti kelahiran, perkawinan, tanah, dan izin usaha (HO), serta pengenalan SKCK dan SIM, semuanya ditanggung. Beberapa isu membatasi kualitas pelayanan publik untuk manajemen kependudukan, menurut temuan awal di Desa Mancilan. Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa yang dibutuhkan masyarakat untuk memproduksi barang dari pengendalian penduduk. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya masyarakat yang belum melengkapi persyaratan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Prosesnya diperlambat karena persyaratannya tidak lengkap karena kabupaten tidak memberikan informasi apa pun tentang mereka. Hal ini akan mempersulit pengenalan KK dan KTP Elektronik ke kecamatan secara tidak langsung, yang akan berdampak tidak hanya pada berapa lama waktu pembuatan KK dan KTP Elektronik tetapi juga pada seberapa puas masyarakat terhadap layanan tersebut.

Berdasarkan uraian di atas, Permasalahan yang kemudian dipaparkan dalam artikel ini adalah bagaimana membangun sistem informasi manajemen administrasi kependudukan desa Mancilan dengan maksud untuk meningkatkan kinerja penyelenggara pelayanan di desa dan kualitas aparatur- layanan yang diberikan.

METODE PENELITIAN

Penelitian kualitatif deskriptif digunakan dalam penelitian ini. Penyajian data yang sistematis, faktual, dan akurat terkait dengan fakta lapangan menjadi faktor penentu dalam pemilihan metode penelitian ini. Diharapkan mampu menelaah realitas terkait hakikat administrasi publik dalam bidang organisasi kependudukan di Desa Mancilan dengan menggunakan desain eksploratif grafis dan metodologi subyektif. Dasar pemilihan informan penelitian melalui purposeful sampling adalah agar mereka dapat memberikan informasi selengkap mungkin dan relevan dengan tujuan penelitian.

Karena merupakan key informan yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan memiliki pengetahuan tentang hal tersebut maka Kepala Bagian Pelayanan Publik menjadi informan penelitian. Informan pendukung adalah petugas pelayanan dan sejumlah penyedia pelayanan di desa Mancilan. Penelitian ini menggunakan analisis model interaktif untuk melihat data. Analisis data kualitatif dapat dilakukan secara terus menerus dan interaktif hingga selesai menggunakan analisis model interaktif, memastikan kejenuhan data.

HASIL DAN PEMBAHASAN

    1. Kualitas Pelayanan Kependudukan di Desa Mancilan

Masyarakat saat ini semuanya membutuhkan layanan publik. Tingkat pelayanan yang setinggi-tingginya kepada masyarakat pengguna layanan harus menjadi tujuan setiap birokrasi publik. Saat ini diyakini bahwa upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih baik perlu segera dilakukan agar tercipta pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Dalam hal ini Kantor Desa Mancilan. Ada beberapa cara untuk mengevaluasi sifat administrasi publik organisasi rakyat, termasuk:

a. Ketanggapan Bagian Pelayanan Publik Desa Mancilan

Administrasi publik memerlukan ketanggapan perwakilan karena merupakan bukti bahwa asosiasi menjawab dan memahami kebutuhan dan keinginan daerah setempat melalui kegiatan yang substansial. Dalam konteks ini, ketanggapan dapat merujuk pada kesigapan atau kewaspadaan dengan mana petugas membantu mereka yang membutuhkan:

Peneliti berbicara dengan anggota masyarakat daerah setempat yang berada di wilayah Desa Mancilan dan mengatakan, "Bagus sekali, saya mendapat informasi tentang perlunya tenaga kerja terlayani dengan baik." Hal ini dilakukan untuk melihat bagaimana reaksi masyarakat. terhadap sikap tanggap pemerintah. Selain itu, ada yang berbicara sebagai berikut: "Pengunjung lain membenarkan hal ini dengan mengatakan, "Karyawan yang melayani saya cukup baik. Dia bertanya apakah semua keperluan untuk mengurus anggota keluarga sudah dibawa."

Dalam hal ini, tampaknya ketanggapan staf Kantor Desa Mancilan cukup untuk saling berkomunikasi dengan meminta berkas lengkap dari masyarakat. "Membantu menjelaskan kesulitan atau kebingungan masyarakat agar benar-benar memahami, serta persyaratan yang harus dipenuhi dan persyaratan yang kurang, "untuk mengetahui daya tanggap pegawai dalam menghadapi kebutuhan masyarakat". ungkap informan berikut ini. dalam menanggapi pernyataan sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat dipenuhi oleh respon dan daya tanggap desa Mancilan.

b. Aspek Jaminan di Bagian Pelayanan Umum Desa Mancilan

Sama pentingnya dengan keamanan lingkungan pelayanan, pemohon administrasi kependudukan memiliki jaminan tertentu dan kemampuan yang diberikan oleh instansi untuk membuat mereka senang. Dalam hal ini kompetensi penyelenggara pelayanan publik harus dilandasi oleh pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap, dan perilaku yang diperlukan.Aparat pelayanan desa Mancilan telah berusaha semaksimal mungkin untuk menjalankan tugasnya dengan baik selama proses pelayanan berlangsung. Setiap pengaduan masyarakat akan langsung diusut oleh Desa Mancilan. Sepanjang siklus pendampingan, Seksi Pendampingan Masyarakat Desa Mancilan telah melakukan segala upaya untuk mematuhi tanggung jawabnya.

Informan menjawab, "Memang sangat aman karena sudah ada pendamping yang berangkat memantau kendaraan yang dibawa, jadi ada alasan kuat yang perlu ditekankan lagi" menunjukkan penilaian masyarakat terhadap petugas keamanan Kantor Desa Mancilan. Informan kedua menyatakan, "Saya berpendapat bahwa petugas jaga perlu menyediakan lingkungan di ruang pelayanan tidak hanya untuk keamanan tetapi juga untuk dapat memberikan informasi terkait pelayanan." Untuk masalah agunan, khususnya pengamanan di Kantor Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung, hasil wawancara dan observasi cukup positif. Menempatkan petugas parkir yang ikut serta menjaga area parkir merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang berkaitan dengan membangun rasa aman masyarakat.

Hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. UU No. 63/KEP/M.PAN/7/2003 dan 25 tentang Standar Pelayanan, salah satunya mengatur bahwa kompetensi penyelenggara pelayanan harus dinilai secara tepat berdasarkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku yang diperlukan. Di Wilayah Administrasi Kota Mancilan, pengangkutan administrasi ditakdirkan untuk sukses dan efektif. Oleh karena itu, baik masyarakat penerima maupun petugas yang memberikan pelayanan perlu mengetahui prosedur yang berlaku. Menurut Moenir (2008:204), yang ditegaskan bahwa "kualitas pelayanan tidak hanya ditentukan oleh pihak yang dilayani tetapi juga oleh pihak yang dilayani", masyarakat perlu dapat memenuhi kondisi yang telah ditentukan sebelumnya.

c. aspek bukti fisik Bagian Pelayanan Publik Desa Mancilan

Berdasarkan temuan pemeriksaan yang diarahkan pada ruang bukti nyata (hasil), kota Mancilan memiliki ruangan berukuran 8 kali 6 meter yang dapat menampung lima pejabat pembantu. Terdapat meja administrasi, area kerja, dan kursi santai di ruang bantuan yang dibutuhkan orang yang menunggu administrasi. Wawancara dengan warga masyarakat yang sedang membuat surat pengantar akta nikah mengungkapkan bahwa fasilitas ruang tunggu Desa Mancilan "masih kurang, perlu disediakan meja agar ada meja untuk menulis". Selain itu, jumlah kursi lebih sedikit daripada sebelumnya, ketika ada banyak antrean di luar. Hal ini senada dengan pernyataan petugas pelayanan berikut ini: Mengenai sarana prasarana menurut saya kurang memadai karena terlihat dari kursi yang ada di ruang tunggu masih sangat sedikit dan ruangannya sangat sempit. Kami sudah mencoba untuk mendapatkan lebih banyak fasilitas, tapi tidak ada yang terjadi sejauh ini."

Selain itu juga disampaikan mengenai tidak adanya fasilitas pendukung seperti mesin fotokopi, penggunaan genset yang tidak tepat pada saat listrik padam, peralatan dan fasilitas ruang tunggu yang tidak memadai, terutama kursi dan meja tunggu, serta ketersediaan sumber informasi seperti brosur dan pamflet. Kantor desa Mancilan kurang memiliki pelayanan yang diperlukan untuk melayani masyarakat, seperti terungkap dari hasil wawancara dan observasi. Misalnya, tidak ada meja tulis, tidak ada kursi di ruang tunggu, juga tidak ada fasilitas informasi.

Ketika tidak ada listrik, proses pelayanan juga akan terhenti total karena fasilitas seperti genset tidak dioptimalkan. Akibatnya, masyarakat tidak akan bisa menerima layanan. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan, Desa Mancilan---khususnya dinas pelayanan---masih membutuhkan peningkatan kelengkapan sarana, prasarana dan sarana fisik yang memadai. Suatu prinsip pelayanan yang dituangkan dalam Keputusan Menteri No. UU No. 63/KEP/M.PAN/7/2003, khusus tersedianya kesempatan kerja yang memadai serta sarana dan prasarana pendukung, seperti operator telekomunikasi. dan fasilitas teknologi informasi. Sesuai dengan amanat No. 25 Tahun 2009 bahwa penyelenggara pelayanan publik menyediakan prasarana dan sarana pelayanan yang memadai.

2. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Kendaladi Desa Mancilan

Desa Mancilan menghadapi beberapa tantangan dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayanan publik, antara lain sebagai berikut:

a. Infrastruktur dan fitur

Kondisi sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan publik yang belum terlaksana dengan lancar harus diperhatikan. Area pelayanan tidak memiliki fasilitas agar pemohon pelayanan merasa nyaman, seperti kamar tamu atau ruang tunggu. Belum adanya toilet, tempat sampah, tempat sampah, tempat duduk, dan ruang tunggu yang memadai untuk menampung jumlah pengunjung yang banyak.

b. Sumber Daya Aparatur

Untuk mendapatkan hasil maksimal dari layanan publik, perlu ada mesin pemerintah dalam jumlah yang memadai. Dua personel layanan dan dua operator komputer dipekerjakan oleh departemen layanan publik. Karena karyawan dituntut untuk menyelesaikan banyak tugas, jumlah karyawan yang sedikit di departemen layanan dapat mempersulit penyediaan layanan masyarakat.

c. Kesadaran Masyarakat

Faktor lain yang mempengaruhi bagaimana kewajiban Fokus pelayanan pemerintahan di wilayah Desa Mancilan adalah pendidikan masyarakat.Hubungan antara aparatur pemerintah dengan daerah harus saling menghormati agar tercapai tujuan yang wajar, baik dari sisi daerah maupun dari kewenangan publik itu sendiri, dalam rangka kewaspadaan daerah yang terencana. Artinya memperhatikan mempersiapkan segala sesuatu yang diharapkan untuk menyelesaikan soal pendampingan di kantor desa.

3. Upaya Memecahkan Masalah Dengan Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publikdi Desa Mancilan

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, tantangan berikut harus diatasi:

a. Menjalankan program sosialisasi dengan Kepala Dusun untuk membantu menyebarkan dan memahami informasi tentang kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

b. memberikan pelayanan yang tidak sulit atau memberatkan masyarakat Mancilan.

c. Tingkatkan profesionalisme setiap pekerja di Desa Mancilan.

d. merekomendasikan pembelian fasilitas pendukung untuk sektor publik.

PENUTUP

menunjukkan bahwa masyarakat Desa Mancilan senang dengan pelayanan yang diberikan oleh Bagian Pelayanan Publik Desa Mancilan dalam hal ketanggapan pegawai terhadap mereka yang membutuhkan bantuan, terutama mereka yang tidak mengetahui ketersediaan layanan yang diberikan. Keinginan petugas untuk membantu pengunjung bermasalah menunjukkan hal ini. Kantor Desa Mancilan Kecamatan Mojoaguung telah menempatkan petugas parkir di tempat parkir sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanannya agar masyarakat merasa aman. Untuk membantu mengamankan situasi dari segi jaminan khususnya keamanan. Petugas kemudian akan menyimpan barang-barang yang tersisa di ruang bantuan sampai pemiliknya mengambilnya kembali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun