Mohon tunggu...
riza tyfania
riza tyfania Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa di universitas 17 agustus 1945

baca buku dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang

17 Desember 2022   21:24 Diperbarui: 17 Desember 2022   21:29 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ABSTRAK

     Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, pemerintah harus akuntabel dan senantiasa berupaya untuk menjadi yang terbaik sebagai penyelenggara pelayanan masyarakat. Namun demikian, kepuasan masyarakat merupakan indikator yang dapat diandalkan untuk keberhasilan upaya penyelenggaraan pelayanan publik. Penelitian deskriptif kualitatif ini bertujuan untuk mengetahui kualitas pelayanan publik administrasi kependudukan di Desa Mancilan. Pendekatan untuk analisis data adalah model interaktif. 

Berdasarkan fasilitas fisik, daya tanggap, dan jaminan, penelitian ini menemukan bahwa Bagian Pelayanan Publik di desa Mancilan kurang memiliki fasilitas pelayanan yang memadai untuk memberikan pelayanan masyarakat, yang menunjukkan rendahnya kualitas pelayanan publik administrasi kependudukan di desa Mancilan. Di sisi lain, masyarakat setempat senang dengan bantuan Desa Mancilan kepada mereka yang membutuhkan layanan khusus, para tamu dan pejabat tampak berbicara satu sama lain, kemajuan keamanan juga telah terjadi.

PENDAHULUAN

Dalam rangka memenuhi persyaratan hukum dan memberikan pelayanan publik yang prima kepada seluruh warga negara, peran pemerintah sangat penting. Berikut pengertian pelayanan publik dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik: Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan setiap penduduk dan warga negara atas barang, pelayanan, dan pelayanan administrasi yang sesuai perundang-undangan.

Upaya kelompok atau birokrat untuk membantu orang lain dalam mencapai tujuan tertentu dikenal sebagai pelayanan publik. Administrasi kependudukan merupakan salah satu jenis pelayanan pemerintah. Dapat disimpulkan bahwa administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan pengelolaan dan pengendalian yang berlandaskan pada pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi yang berkaitan dengan administrasi kependudukan, dan pemanfaatan hasilnya untuk peningkatan berbagai bidang lainnya. dan layanan publik.

Birokrat pemerintahan di daerah akan mampu mengelola dan memberikan pelayanan publik yang lebih memperhatikan kebutuhan masyarakat daerah ketika kebijakan otonomi daerah dilaksanakan. Inisiatif pemerintah daerah ini didasarkan pada tujuan masyarakat, yang merupakan konsep dasar untuk mengelola urusannya. Kemandirian provinsi adalah kemampuan daerah setempat untuk mengurus berbagai masalah untuk mengerjakan bantuan pemerintah mereka.

Namun dalam praktiknya, pelayanan yang tidak efektif dan sumber daya manusia yang tidak memadai terus menghambat penyampaian layanan publik pemerintah. Hal ini terbukti dari banyaknya keberatan langsung dan implisit dari masyarakat umum, seperti komunikasi ekstensif yang menyerukan perluasan sifat administrasi publik.

Masalah peningkatan standar pelayanan publik menjadi sangat penting. Sebab, sementara tuntutan masyarakat akan sifat administrasi semakin berkembang, proses pelaksanaannya tidak banyak berubah. Meski tuntutan tersebut seringkali tidak sesuai dengan harapan, masyarakat secara konsisten menuntut pelayanan publik yang berkualitas karena kompleksitas, kelesuan, biaya tinggi, dan sifat melelahkan dari pelayanan publik yang ada.

Kebutuhan pelanggan harus diperhitungkan oleh layanan publik. Menurut hasil wawancara sementra sesuai teori yang diajukan, "kepastian waktu pelayanan, ketepatan pelayanan, kesopanan dan keramahan, tanggung jawab, kelengkapan, dan kemudahan akses" merupakan satu dari enam dari sepuluh indikator pelayanan yang baik yang harus dipenuhi oleh pelayanan publik dalam rangka memenuhi kebutuhan pelanggan dalam Azis Sanapiah (2000) oleh Gasperz. Masyarakat merasa puas apabila pelayanan yang diberikan memenuhi persyaratan tersebut.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, pemerintah harus akuntabel dan senantiasa berupaya untuk menjadi yang terbaik sebagai penyelenggara pelayanan masyarakat. Di sisi lain, pelayanan publik perlu difokuskan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam jumlah dan kualitas yang sebesar-besarnya karena kepuasan masyarakat menjadi ukuran keberhasilannya.

Salah satu desa di Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang yang memberikan pelayanan publik terkait administrasi kependudukan adalah Desa Mancilan. Pembuatan surat pengantar Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), dan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) dan dikirimkan ke kantor kecamatan merupakan contoh pelayanan publik terkait administrasi kependudukan di Desa Mancilan. Ada juga administrasi yang disarankan, seperti kelahiran, perkawinan, tanah, dan izin usaha (HO), serta pengenalan SKCK dan SIM, semuanya ditanggung. Beberapa isu membatasi kualitas pelayanan publik untuk manajemen kependudukan, menurut temuan awal di Desa Mancilan. Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa yang dibutuhkan masyarakat untuk memproduksi barang dari pengendalian penduduk. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya masyarakat yang belum melengkapi persyaratan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Prosesnya diperlambat karena persyaratannya tidak lengkap karena kabupaten tidak memberikan informasi apa pun tentang mereka. Hal ini akan mempersulit pengenalan KK dan KTP Elektronik ke kecamatan secara tidak langsung, yang akan berdampak tidak hanya pada berapa lama waktu pembuatan KK dan KTP Elektronik tetapi juga pada seberapa puas masyarakat terhadap layanan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun