Mohon tunggu...
Riza Nur Irfan
Riza Nur Irfan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Diponegoro

Mahasiswa KKN Tim 1 Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Untuk Perencanaan yang Lebih Baik Mahasiswa KKN Tim 1 UNDIP Membuat Peta Persebaran Fasilitas Umum di Desa Jembangan, Sragen

5 Februari 2024   19:28 Diperbarui: 9 Februari 2024   22:49 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prosesi Penitikkan Fasilitas Umum di Desa Jembangan | Sumber : Dokumentasi Pribadi 

Jembangan, Sragen (05/02/2024)- Desa Jembangan merupakan salah satu desa dari 16 desa yang ada di Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen. Desa Jembangan memiliki luas sekitar 302 Ha yang terdiri dari 9 dusun dan 14 RT. Tata guna lahan di desa ini didominasi oleh lahan pertanian seperti padi dan palawija. Selain itu desa ini terkenal dengan sumber mata air yang sangat bagus yang dikenal dengan mata air Sendang.

Hingga saat ini, Desa Jembangan masih belum melengkapi data teknis secara menyeluruh. Desa ini belum memiliki data teknis yang lengkap, terutama Peta Persebaran Fasilitas Umum, baik dalam format cetak (hardfile) maupun digital (softfile).Peta ini pada umumnya menggambarkan titik persebaran fasilitas umum yang ada di Desa Jembangan.

Desa Jembangan, yang terletak di Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen memiliki potensi besar untuk berkembang dan meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya. Dalam rangka mendukung upaya ini, Program Kerja KKN kami akan fokus pada pembuatan peta persebaran fasilitas umum di Desa Jembangan. Pembuatan peta ini dianggap penting karena beberapa alasan strategis.

Alasan Pembuatan Peta Persebaran Fasilitas Umum:

  1. Penyediaan Informasi yang Jelas: Peta persebaran fasilitas umum akan memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami mengenai lokasi fasilitas penting seperti sekolah, puskesmas, pasar, dan tempat ibadah. Hal ini akan membantu masyarakat dan pihak terkait dalam merencanakan kegiatan sehari-hari dan proyek pengembangan.

  2. Pengoptimalan Alokasi Sumber Daya: Dengan mengetahui secara rinci lokasi fasilitas umum, pemerintah desa dan instansi terkait dapat mengoptimalkan alokasi sumber daya untuk memperbaiki, mengembangkan, atau menambah fasilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat. Ini akan mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berdampak positif bagi seluruh komunitas.

  3. Peningkatan Aksesibilitas: Peta ini akan membantu masyarakat dalam merencanakan rute perjalanan sehari-hari, terutama bagi mereka yang baru pindah atau berkunjung ke Desa Jembangan. Peningkatan aksesibilitas akan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan pertukaran informasi antarwarga.

  4. Basis Perencanaan Pengembangan Wilayah: Peta persebaran fasilitas umum akan menjadi basis perencanaan pengembangan wilayah yang lebih baik. Dengan informasi yang terperinci, pemerintah desa dapat merancang kebijakan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

  5. Partisipasi Masyarakat: Pembuatan peta melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Ini tidak hanya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang infrastruktur yang ada, tetapi juga memberikan mereka peluang untuk memberikan masukan tentang kebutuhan dan harapan mereka terhadap fasilitas umum.

Pada pelaksanaan pembuatan peta persebaran fasilitas umum terdapat beberapa tahapan yang dilakukan. Tahapan pertama berupa pengumpulan data melalui survei primer dengan menitikkan lokasi fasilitas umum menggunakan aplikasi GPS Essentials Kemudian dilanjutkan dengan proses sinkronisasi data sesuai gambaran di google earth, pengolahan data menggunakan aplikasi Sistem Informasi Geografis (SIG) yaitu software QGIS, mencetak peta dalam ukuran A1,  dan terakhir berupa prosesi penyerahan peta  persebaran fasilitas umum ke pihak Desa Jembangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun