Mohon tunggu...
Rizal Rahmawan Muis
Rizal Rahmawan Muis Mohon Tunggu... Guru - Guru Bahasa Indonesia MA Tihamah Putra Cirebon

Menyukai olahraga Badminton dan membaca buku kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Masjid dalam Perspektif Islam: Antara Pusat Kegiatan Umat dan Larangan Kampanye Politik

29 September 2024   00:50 Diperbarui: 29 September 2024   00:53 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyak dari masyarakat Indonesia saat ini yang menyalah artikan masjid sehingga fungsi masjid hanyalah sebagai tempat untuk sholat berjamaah saja atau tempat pengajian semata. padahal kalau kita maknai lebih dalam lagi fungsi sebenarnya dari masjid sendiri sebenarnya sebagai simbol persatuan dari umat Islam. Masjid dapat kita jadikan sebagai pusat kegiatan sosial, pusat kegiatan pendidikan dan pusat kegiatan politik. 

 Zaman sekarang di Indonesia masjid tidak dapat dijadikan kegiatan politik  dengan adanya UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatakan bahwa melarang kegiatan kampanye di tempat ibadah sungguh sangat bertentangan dengan ajaran Rasulullah SAW yang menjadikan masjid sebagai pusat kegiatan politik. Anggapan bahwa masjid adalah tempat suci dan dilarang dijadikan sebagai kegiatan kampanye berarti pemerintah dengan jelas memaknai bahwasanya politik itu kotor atau najis padahal kalau kita mempelajari makna politik dalam pandangan Islam yang artinya adalah pengaturan masalah masalah keumatan dan jika kita mempelajari lagi Al Qur'an dan menjadikan Al Qur'an sebagai pedoman hidup umat muslim maka kita tidak bisa mengabaikan perintah Allah SWT yang terdapat pada Q.S Ali Imron : 159. Dari Q.S Ali Imron:159 dapat kita simpulkan bahwa

1. Kelembutan dan kasih sayang

2. Meminta maaf dan pemaaf

3. Memohon ampun untuk orang lain

4. Bermusyawarah dalam segala urusan

5. Bertawakal pada Allah

6. Kecintaan Allah kepada orang yang bertawakal dalam ayat tersebut kita diperintahkan untuk mencari pemimpin yang memiliki kriteria kriteria yang disebutkan dalam ayat tersebut dan kita diperintahkan untuk mencari pemimpin berdasarkan musyawarah bersama. Kita dapat menyimpulkan bahwa pelarangan masjid atau tempat ibadah sebagai tempat kampanye merupakan hal yang salah karena kita sebagai umat muslim tidak dapat bermusyawarah dan bersatu untuk memilih pemimpin untuk negara Indonesia sedangkan kita harusnya menyadari bahwasanya masjid itu sebagai simbol persatuan dari umat Islam dan persatuan itu bisa menyatukan suara umat Islam dalam memilih seorang pemimpin ataupun berpolitik. Pelarangan masjid atau tempat ibadah sebagai tempat kampanye tersebut juga bertentangan dengan Pancasila sila pertama yaitu ketuhanan yang Maha Esa dan UU 29 ayat 1 yang mengatakan bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara dilandasi oleh keyakinan pada Tuhan. Jadi jika kita yakin pada Tuhan kita sebagai muslim Allah SWT kita pun wajib menjadikan Al Qur'an sebagai pedoman dan tuntunan dalam hidup seorang muslim dengan tidak mengabaikan satu perintah pun yang terdapat dalam Al Qur'an tersebut.

Kuningan, 29 September 2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun