Mohon tunggu...
Rizal Putra Milda
Rizal Putra Milda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca, menulis, traveling, kuliner, nonton berita

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Sosialisasi BPKH di Klaten: Singgih Januratmoko Tekankan Prinsip Syariah dan Transparansi Dana Haji

15 Desember 2024   21:04 Diperbarui: 16 Desember 2024   07:58 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Singgih Januratmoko hadiri Sosialisasi BPKH di Klaten (15/12/2024). Foto: Rizal PM

Klaten (15/12/2024) -- Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pengelolaan dan pengawasan keuangan haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar sosialisasi di Hotel Grand Cokro, Klaten, pada Minggu (15/12). 

Acara ini menghadirkan Singgih Januratmoko, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar Dapil V Jawa Tengah; Sekretaris Dewan BPKH, Sri Wiyana; serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten, H. Anif Solikhin. 

Singgih Januratmoko menjelaskan bahwa Komisi VIII DPR RI bermitra dengan beberapa lembaga strategis, termasuk Kementerian Agama dan BPKH, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan DPR RI tahun 2024-2029.

 "Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan haji, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya calon jemaah haji, tentang tata kelola keuangan yang dilakukan BPKH," ungkapnya.  

Sementara itu, Sekretaris Dewan BPKH, Sri Wiyana, dalam paparannya menjelaskan bahwa BPKH dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. "Keuangan haji mencakup semua hak dan kewajiban pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji, yang bersumber dari jemaah haji atau sumber lain yang sah. Pengelolaan ini didasarkan pada prinsip syariah, kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas, dengan tujuan meningkatkan kualitas layanan ibadah haji," terangnya.  

Sri Wiyana juga mengungkapkan bahwa BPKH telah menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama enam tahun berturut-turut. "Hal ini membuktikan komitmen kami dalam mengelola dana haji secara akuntabel dan transparan sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.  

"Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci dalam memastikan dana haji memberikan manfaat yang maksimal bagi umat," tutup Sri Wiyana.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Klaten, H. Anif Solikhin, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya sosialisasi ini. "Baru kali ini Klaten menjadi tuan rumah sosialisasi BPKH, berkat kehadiran Bapak H. Singgih Januratmoko di Komisi VIII DPR RI, yang bermitra langsung dengan BPKH dan Kementerian Agama," ujarnya.  

Ia juga menjelaskan mekanisme pengelolaan dana haji pasca pembentukan BPKH pada 2017. "Sejak 2018, pengelolaan dana haji tidak lagi menjadi tanggung jawab Kemenag, tetapi BPKH. Jika ada pembatalan haji, dana akan dikembalikan langsung oleh BPKH ke rekening calon jemaah, bukan melalui Kemenag," jelasnya.  

Terkait antrian haji, Anif memaparkan bahwa Jawa Tengah memiliki antrean terpanjang, dengan lebih dari satu juta calon jemaah. "Di Klaten sendiri, jumlah calon haji adalah yang terbesar di wilayah Solo Raya. Saat ini, rata-rata masa tunggu mencapai 32 tahun," tambahnya.  

Acara ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman masyarakat tentang pengelolaan keuangan haji sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola yang dilakukan BPKH. (Rizal PM)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun