"Kami telah mengajukan surat ke otoritas IKN dan memperbaharui pengajuan kepada Presiden. Kami berharap alokasi tanah seluas 6 hektar di IKN dapat digunakan untuk kompleks perkantoran, masjid, dan pondok pesantren, yang akan memfasilitasi kegiatan LDII dan masyarakat sekitar," tutup KH Chriswanto. (Lines/Rizal PM)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!