Akibat pengeroyokan itu, Burhanis meninggal dunia saat dirawat di RSUD Kayen. Sedangkan tiga rekannya mengalami luka-luka serius. Polisi telah menangkap ketiga tersangka dan menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini.
Tersangka dijerat pasal 17 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan kejadian mencurigakan. (Rizal PM)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI