Akibat pengeroyokan itu, Burhanis meninggal dunia saat dirawat di RSUD Kayen. Sedangkan tiga rekannya mengalami luka-luka serius. Polisi telah menangkap ketiga tersangka dan menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini.
Tersangka dijerat pasal 17 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan kejadian mencurigakan. (Rizal PM)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!