Mohon tunggu...
Rizal Nurdin ✔
Rizal Nurdin ✔ Mohon Tunggu... Penulis - Akun Terverifikasi

Official Account Content Writer K0MPASIANA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Prinsip Keadilan Restoratif Menjadi Paradigma Baru dalam Hukum Pidana di Indonesia

30 Desember 2022   20:00 Diperbarui: 30 Desember 2022   20:09 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keadilan Restoratif  menjadi salah satu prinsip penegakan hukum dalam menyelesaikan perkara yang dapat dijadikan instrument pemulihan dan sudah dilaksanakan di Indonesia, akan tetapi dalam pelaksanaanya  dalam sistem peradilan pidana Indonesia belum dapat dilakukan secara optimal. Keadilan Restoratif menjadi alternatif baru dalam menyelesaikan perkara tindak pidana di Indonesia. Keadilan Restoratif lebih berfokus pada pemidanaan yang diubah dengan cara proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.

Keadilan Restoratif pertama kali dinyatakan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 sebagai penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku serta korban dan para pihak lain untuk dapat bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Menurut Mark Umbreit, Keadilan Restoratif adalah sebuah "tanggapan terhadap tindak pidana yang berpusatkan pada korban yang mengizinkan korban, pelaku tindak pidana, keluarga-keluarga mereka, dan para perwakilan dan masyarakat untuk menangani kerusakan dan kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana.

Maka seperti yang sudah penulis uraikan diatas mengenai apa itu Keadilan Restoratif tentu memiliki tujuan untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi para pihak korban serta pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Keadilan Restoratif tidak semata-mata menerapkan keputusan tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah dalam sistem peradilan pidana yang bersifat permusuhan/perlawanan, proses keadilan restoratif mencari suatu fasilitas dialog antara segala pihak yang terdampak.

Pada saat ini hampir seluruh tindak kejahatan yang ditangani sistem Peradilan Pidana Indonesia selalu berakhir di penjara. Padahal penjara tidak menjadi solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah-masalah kejahatan, khususnya tindak kejahatan dimana kerusakan yang ditimbulkan kepada korban dan masyarakat masih bisa di restorasi sehingga kondisi yang telah rusak dapat dikembalikan ke keadaan semula, sekaligus pengilangan dampak buruk penjara yaitu over kapasitas (lapas).

Aturan yang mengatur terkait Keadilan Restoratif telah dikeluarkan oleh sub sistem peradilan pidana di Indonesia yaitu Kepolisian pada tahap penyidikan (SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif) , Kejaksaan di tahap penuntutan (Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Tuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif) serta di Mahkamah Agung (No.1691/DJU/SK.PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif).

Keadilan Restoratif tentu tidak dapat diterapkan di semua tindak kejahatan pidana, terdapat limitasi tindak kejahatan pidana tertentu agar Keadilan Restoratif dapat diterapkan antara lain :

  • Perkara Tindak Pidana Ringan : Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif adalah perkara tindak pidana ringan dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan Pasal 482 KUHP dengan nilai kerugian tidak lebih dari Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Perkara Anak : Sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif dan setiap penetapan diversi merupakan wujud keadilan restoratif, dalam hal diversi tidak berhasil atau tidak memenuhi syarat diversi, hakim mengupayakan putusan dengan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Undang[1]undang Nomor 11 Tahun 2012 Pasal 71 sampai dengan Pasal 82.
  • Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum
  • Perkara Narkotika. : Perkara narkotika hanya dapat diterapkan Keadilan Restoratif terhadap pecandu, penyalahguna, korban penayalahgunaan, ketergantungan narkotika dan narkotika pemakaian satu hari.

                Maka dengan adanya prinsip Keadilan Restoratif adalah "a meeting place for people" guna menemukan solusi perbaikan hubungan dan kerusakan akibat kejahatan tindak pidana. Keadilan Restoratif tidak terlepas dari "new paradaigm in criminal law in the world" yaitu hukum pidana yang modern di Dunia. Keadilan Restoratif menjadi perubahan sistem peradilan terpadu sehingga paradigma dari hukum pidana klasik menjadi hukum pidana modern

Ditulis Oleh : Rizal Nurdin (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun