Mohon tunggu...
Rizal Nurdin ✔
Rizal Nurdin ✔ Mohon Tunggu... Penulis - Akun Terverifikasi

Official Account Content Writer K0MPASIANA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembentukan Undang-Undang Adalah Konsekuensi Negara Indonesia Sebagai Negara Hukum

20 Oktober 2022   10:46 Diperbarui: 20 Oktober 2022   10:53 3841
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: Lombokpost.jawapost.com

Ditulis Oleh : Rizal Nurdin (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya)

Didalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3) menyatakan Indonesia sebagai negara hukum. Hal tersebut menjadi konsekuensi Indonesia yang mengharuskan segala bentuk dari tindakan pemerintah selaku pemegang kekuasan harus didasari pada ketentuan hukum yang berlaku seperti Undang-Undang. Dengan adanya pembentukan Undang-Undang di Indonesia sebagi upaya untuk mengatur segala bentuk kehidupan bernegara di Indonesia dan untuk menjalankan suatu pemerintahan.

Undang-undang sendiri merupakan salah satu jenis peraturan yang dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia memiliki peranan yang sangat penting. Segala bentuk sifat pokok yang masih merupakan garis besar penting dalam aturan dasar (UUD 1945) diturunkan untuk diatur dalam bentuk undang-undang.

Dalam sistem perundang-undangan di Indonesia hanya dikenal satu jenis nama yaitu Undang-Undang, hal tersebut merupakan suatu keputusan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dengan persetujuan bersama Presiden, dan disahkan oleh Presiden. Dengan begitu tidak ada suatu lembaga lain yang dapat membentuk Undang-Undang selain Lembaga Legislatif.

Menurut hemat penulis di Indonesia sendiri tidak mengenal istilah Undang-Undang pusat ataupun Undang-Undang lokal. Hal tersebut didasari pada sebaih ketentuan yang teramanat dalam UUD 1945 Pasal 20 ayat (2) yang menyatakan "Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama".

Bukan tanpa sebab mengapa dalam pembentukan udang-undang harus dibentuk oleh DPR. Hal tersebut diakrenakan DPR adalah sebuah lembaga Legislatif yang menjelma sebaga representasi dari rakyat Indonesia. Kewenangan DPR menjadi lembaga legislatif telah teramanatkan di dalam Pasal 20 (ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan "Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasan membentuk Undang-Undang" Sehingga dengan adanya ketentuan hukum tersebut pembentukan Undang-Undang harus melalui lembaga DPR sebagai lembaga Legislatif yang diberikan kewenangan membentuk Undang-Undang.

Kemudian dalam pembentukan Undang-Undang tidak hanya dilakukan oleh suatu kegiatan yang monodisipliner ilmu hukum saja, namun juga  beberapa cabang ilmu pengetahuan seperti ilmu politik, dan sosiologi juga memberikan saham ilmu pengetahuannya. 

Dalam mekanisme pembentukan Undang-Undang di Indonesia, terdapat beberapa rangkaian proses tahapan yang wajib dilalui. Tahapan tersebut adalah tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan. Rangkaian tersebut telah ditentukan sebagaimana yang secara eksplisit terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun