"Sepenuh hati mengabdi pada Negeri dari pagi hingga sore hari menajani dengan ikhlas hati, tetapi gaji seperti di kebiri". Mungkin itu yang ada dalam benak seorang honorer tenaga kependidikan saat ini.
Mengabdi kepada Negeri memang menjadi sebuah kebanggaan diri, kebanggaan bagi siapapun karena mengemban suatu tugas mulia, dan membantu jalannya proses dalam meneruskan salah satu cita-cita luhur Bangsa Indonesia yang tertuang dalam tubuh UUD 1945 yaitu " mencerdaskan kehidupan Bangsa ". Jiwa semangat dan pantang lelah pasti selalu ada di dalam jiwa seorang Tenaga Kependidikan.
Dalam Undang-undang sudah di jelaskan bahwa :
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. (UU No. 20 tahun 2003 psl 1, BAB 1.
Merupakan tenaga yang bertugas merencanakan dan melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
UU No.20 THN 2003, PSL 39 (1)
Jika kita melihat dan mengkaji secara mendalam apa yang sudah di jelaskan dalam UU no.20 Tahun 2003,pasal 1 BAB 1,dan UU No.20 Tahun 2003 Pasal 39 ayat 1 tugas yang diemban,dilaksanakan oleh tenaga kependidikan sangat berpengaruh terhadap berlangsungnya proses pendidikan. Tapi sungguh sayang, hingga saat ini, mereka yang mengabdi dan mendedikasikan diri untuk Negeri ini justru mendapat upah yang bisa dibilang "tidak layak". Ini sungguh kejam.
etua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengaku prihatin terhadap nasib guru tidak tetap (GTT), pegawai tidak tetap (PTT), dan honorer. Pasalnya, hingga kini nasib mereka masih tidak jelas. Padahal, hampir di seluruh wilayah Indonesia masih banyak kekurangan guru PNS.
" "Saya sangat prihatin dengan nasib GTT, PTT dan honorer yang hingga kini memang masih tidak jelas. Di satu sisi, kita kekurangan guru PNS. Di sisi lain, pemerintah tidak mau mengangkat GTT, PTT dan honorer menjadi guru PNS," ujar Bamsoet saat kegiatan reses di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Selasa (27/2/2018) malam.
Hak dan kewajiban mereka sungguh jauh berbeda ketika pekerjaan mereka yang berat namun mendapat upah yang sangat minim. Seharusnya, mereka pun berhak dan harus mendapat,memperoleh kesejahteraan yang sama. Karena antara tenaga pendidik dan tenaga kependidikan memiliki kedudukan yang hampir sejajar, yang membedakan hanyalah tugas mereka yang mendasarkan pada kompetensinya. Namun dengan tujuan yang sama yaitu menciptakan proses pembelajaran yang baik di sekolah untuk tercapainya tujuan pendidikan. Akan tetapi, apakah bisa disebut seimbang jika mereka hanya memperoleh gaji sekitaran 300-500 ribu rupiah perbulan? Bahkan tidak lebih gaji mereka dibawah 1 juta rupiah yang mungkin untuk biaya hidup sehari-hari pun sudah pasti tidak cukup seperti biaya untuk transportasi bahan bakar pulang pergi ke sekolah,untuk makan minum sehari-hari dan sebagainya. Apakah ini pantas bagi seorang TENAGA KEPENDIDIKAN? Kapan mereka akan bisa sejahtera? Sedangkan gaji yang di dapatkan saja tidak cukup bahkan kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Mungkin diantara mereka banyak yang iri dan cemburu sosial dengan Guru-guru yang sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil(PNS). Disaat tenaga pendidik memiliki kesempatan memperoleh tunjangan sertifikasi, inpassing dan juga tunjangan fungsional, Bahkan ketika  para guru membutuhkan berkas-berkas untuk keperluan pencairan tunjangan seperti tunjangan sertifikasi, tunjangan fungsional dan tunjangan-tunjangan lainnya, staff tata usaha lah yang paling sibuk mengurus berkas-berkas guna keperluan para guru. Mulai dari SK pengangkatan, SKBM sampai mengejar-ngejar kepala sekolah hanya untuk meminta tanda tangan mereka lakukan dengan ikhlas. Mungkin sangat berbahagia bagi para tenaga pendidik jika mendapat tunjangan yang sama seperti para Guru, tetapi ini tidak! Dan mereka hanya membantu mencairkan tunjangan orang lain(Guru) Mereka hanya bisa melihat dan menyaksikan pencairan tunjangan tapi mereka tidak bisa menikmati serta merasakan. Ini sungguh ironis!!!
Melihat hal seperti ini, seharusnya pemerintah bergegas,bertindak melakukan perubahan Undang-Undang tentang Tenaga Kependidikan agar mereka mendapatkan kehidupan yang layak,agar mereka bisa sejahtera hidupnya karena mereka telah mengabdi, mendedikasikan seluruhnya untuk bangsa ini. Seharusnya pemerintah memberikan pengertian, adanya rasa kepedulian agar hidup mereka tidak sengsara karena Bangsa ini telah merdeka.
Sebagai penutup, menyikapi permasalahan dan penjelasan di atas semoga pemerintah dapat memberikan pencerahan,memberikan jalan, dan dapat mewujudkan harapan menjadi kenyataan agar hidup sejahtera dan bahagia.
Terima kasih.