Awalnya sosiologi agama hanya mempelajari hubungan- hubungan timbal balik antara agama dan masyarakat. Namun dewasa ini, sosiologi agama mempelajari bagaimana agama mepengaruhi masyarakat, dan boleh jadi agama masyarakat mempengaruhi konsep agama. Dalam kajian sosiologi ini, agama dapat sebagai independent variabel, yaitu Islam mepengaruhi faktor atau unsur lain. agama juga dapat sebagai dependent variabel, berarti agama dipengaruhi faktor lain. sosiologi agama mempelajari aspek sosial agama.
Objek penelitian agama dengan pendekatan sosiologi menurut Keith A. Robert (1994: 21) memfokuskan pada: a) Kelompok-kelompok dan lembaga keagamaan (meliputi pembentukannya, kegiatan demi kelangsungan hidupnya, pemeliharaannya, dan pembubarannya). b) Perilaku individu dalam kelompok-kelompok tersebut (proses sosial yang mempengaruhi stasus keagamaan dan perilaku ritual). c) Konflik antar kelompok. Sedangkan menurut M. Atho Mudzhar (2002: 43) pendekatan sosiologi agama dapat mengambil beberapa tema atau objek penelitian, seperti: a) Studi tentang pengaruh agama terhadap perubahan masyarakat. b) Studi tentang pengaruh struktur dan perubahan masyarakat terhadap pemahaman ajaran atau konsep keagamaan. c) Studi tentang tingkat pengalaman beragama masyarakat. d) Studi pola interaksi sosial masyarakat muslim. e) Studi tentang gerakan masyarakat yang membawa paham yang dapat melemahkan atau menjunjung kehidupan beragama.
 Apa yang melatar belakangi munculnya progresif law? Munculnya gagasan hukum progresif ini dilatarbelakangi dari keadaan hukum Indonesia pasca reformasi yang tidak kunjung mendekati tujuan ideal yaitu hukum yang mensejahterakan masyarakat.Hukum dalam praktiknya cenderung terbelenggu dalam pemikiran positivisme hukum semata sehingga tidak bebas dalam menemukan makna dan tujuan hukum yang haqiqi.Berbicara mengenai definisi, hukum progresif dapat dikonstruksikan sebagai hukum yang selalu berkembang dan merupakan gerakan pembebasan karena bersifat cair serta melakukan pencarian dari satu kebenaran ke kebenaran selanjutnya.Salah satu karakter dari hukum progresif yang sering dibahas yaitu hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum. Pemahaman ini bermula dari manusia yang membentuk sebuah masyarakat lalu hidup bersama dan dari sana dilahirkan sistem hukum. Hal ini menandakan masyarakat itu hadir terlebih dulu, baru hukum datang menyusulnya, bukan sebaliknya.Sehingga manusia dan masyarakat menjadi aktor penting dalam pembentukan sistem hukum karena bersumber dari nilai dan akar masyarakat dan hukum selamanya akan terus mencari titik temu dengan bentuk ideal yang dicita-citakan masyarakat.
Setiap ada masalah dengan hukum, maka hukumlah yang perlu ditinjau ulang dan diperbaiki, bukan manusia yang dipaksakan untuk masuk ke dalam skema hukum. Pola hubungan yang demikian menunjukkan hukum bukanlah institusi yang steril dan esoterik, melainkan bagian saja dari kemanusiaan. Hal ini tentunya berbeda, jika pemikirannya manusia untuk hukum maka manusia akan menjadi aksesori semata dan penerapan hukum akan mengabaikan tujuan hukum demi kesejahteraan masyarakat.
Gagasan mengenai law and social control, socio-legal, legal pluralism
Law and social controlÂ
Law and social control atau hukum sebagai alat kontrol sosial, adalah proses dan sistem yang mendidik, mengajak, bahkan memaksa orang untuk berperilaku sesuai dengan hukum atau peraturan yang berlaku. Hukum sebagai alat kontrol sosial memberi arti bahwa hukum dapat menentukan tingkah laku manusia. Perilaku ini didefinisikan sebagai penyimpangan dari aturan hukum, dan oleh karena itu hukum dapat memberikan sanksi kepada mereka yang melanggarnya.
Menurut penulis, hukum dapat berguna mulai saat ini, berfungsi sebagai penjaga aturan yang ada dan juga sebagai pedoman orientasi sosial ketika masyarakat menyimpang darinya. Akibat dari pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat, pelanggar akan dikenakan sanksi. Artinya, hukum digunakan sebagai alat kontrol sosial, agar masyarakat dapat bertindak benar sesuai dengan aturan yang ada untuk mencapai ketertiban dan ketenteraman. Pada saat yang sama, tujuan kontrol sosial adalah agar masyarakat mengikuti norma-norma yang telah ditetapkan.
Socio legalÂ
Dalam kajian socio legal tidak hanya tentang masalah sosial, tetapi juga tentang antropologi, politik, psikologi, sejarah, linguistik, studi budaya, ekonomi, teknologi, dll. Pada saat yang sama, hukum adalah hukum yang didasarkan pada kebenaran dan keadilan universal. Sosio-legal adalah kombinasi dari metode yang berbeda dari studi kemanusiaan yang berbeda. Studi hukum sosial merupakan salah satu metode multidisiplin yang diperlukan untuk mengetahui bagaimana hukum dapat secara efektif dijalankan dalam masyarakat. Ada hubungan antara teori dan praktek dalam hukum sosial karena menjelaskan persoalan hukum yang luas dalam hukum sosial dan menjelaskan bagaimana hukum bekerja dalam kehidupan masyarakat. Sarjana hukum, menurut penulis, selalu diawali dengan pemahaman tentang norma-norma hukum positif, yang kemudian diinterpretasikan, kemudian dengan penerapan hukum secara sosial. Oleh karena itu, yurisprudensi tidak dapat dipisahkan dari pendekatan interdisipliner atau hukum korporat ini. Oleh karena itu, metode studi hukum dan ilmu sosial harus menjadi bagian dari sarjana hukum.
Legal Pluralism