Mohon tunggu...
Rizal Mutaqin
Rizal Mutaqin Mohon Tunggu... Tentara - Founder Bhumi Literasi Anak Bangsa | Dewan Pengawas Sparko Indonesia

Semua Orang Akan Mati Kecuali Karyanya

Selanjutnya

Tutup

Financial

Dampak Kenaikan PPN 12% Terhadap Pengguna KPR yang Sedang Berjalan

23 Desember 2024   12:08 Diperbarui: 23 Desember 2024   12:08 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kenaikan PPN 12% (sumber: Kemenkeu)

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025 menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat, terutama bagi mereka yang sedang menjalani Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada sektor properti secara keseluruhan, tetapi juga langsung memengaruhi keuangan rumah tangga, khususnya pengguna KPR yang saat ini masih membayar cicilan.

Kenaikan PPN ini akan meningkatkan biaya transaksi rumah, termasuk cicilan bulanan. Meskipun KPR yang sedang berjalan biasanya memiliki perjanjian tetap (fixed rate) untuk jangka waktu tertentu, perubahan PPN tetap berpotensi meningkatkan beban pajak dalam transaksi pembayaran cicilan yang berjalan. Hal ini dapat mengurangi daya beli rumah tangga, terutama bagi mereka yang memiliki penghasilan terbatas.

Kebijakan ini dapat berdampak pada psikologi konsumen. Banyak pengguna KPR merasa khawatir terhadap biaya tambahan yang harus mereka tanggung di masa depan. Ketidakpastian ini memengaruhi persepsi konsumen terhadap stabilitas sektor properti, yang pada akhirnya dapat menahan minat masyarakat untuk membeli rumah dengan skema KPR baru.

Sektor properti yang sangat sensitif terhadap perubahan kebijakan fiskal akan menghadapi tekanan berat. Developer dan bank penyedia KPR mungkin harus menawarkan insentif tambahan, seperti diskon atau bunga lebih rendah, untuk menjaga daya tarik produk mereka. Namun, strategi ini bisa membebani pelaku usaha, terutama pengembang kecil yang memiliki sumber daya terbatas.

Kenaikan PPN ini dapat menciptakan kesenjangan yang lebih lebar dalam akses kepemilikan rumah. Masyarakat kelas menengah ke bawah akan semakin sulit menjangkau hunian yang layak, terutama di tengah meningkatnya harga properti dan beban pajak. Kebijakan ini ironisnya dapat bertolak belakang dengan tujuan pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas perumahan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dari sisi positif, pemerintah berharap kenaikan PPN dapat meningkatkan penerimaan negara yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik. Namun, keberhasilan tujuan ini sangat bergantung pada kemampuan pemerintah untuk memitigasi dampak negatif terhadap sektor-sektor rentan, termasuk properti. Kebijakan fiskal yang tidak diimbangi dengan insentif pendukung bisa berujung pada perlambatan ekonomi sektor riil.

Pengguna KPR yang masih menjalani cicilan jangka panjang perlu lebih cermat mengatur keuangan mereka. Dengan adanya beban pajak tambahan, alokasi dana untuk kebutuhan lain bisa tergerus, yang berpotensi mengganggu stabilitas keuangan keluarga. Konsultasi keuangan dan evaluasi ulang terhadap pengeluaran menjadi langkah penting untuk beradaptasi dengan perubahan ini.

Perbankan juga menghadapi tantangan untuk menjaga portofolio KPR tetap sehat. Tingginya potensi gagal bayar akibat kenaikan beban pajak dapat memengaruhi Non-Performing Loan (NPL) sektor properti. Bank perlu bekerja sama dengan pemerintah untuk mencari solusi agar risiko ini dapat diminimalisasi.

Untuk mengurangi dampak kenaikan PPN, pemerintah dapat mempertimbangkan pengecualian pajak bagi rumah pertama atau properti dengan harga tertentu yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan seperti ini pernah diterapkan di beberapa negara untuk melindungi kelompok rentan dari tekanan ekonomi.

Dari perspektif jangka panjang, kenaikan PPN seharusnya disertai dengan upaya peningkatan efisiensi penggunaan anggaran negara. Masyarakat akan lebih menerima beban pajak yang lebih tinggi apabila ada transparansi dan peningkatan kualitas layanan publik yang dapat dirasakan secara langsung.

Secara keseluruhan, dampak kenaikan PPN 12% terhadap pengguna KPR yang sedang berjalan mencerminkan pentingnya keseimbangan antara kebijakan fiskal dan dukungan ekonomi bagi masyarakat. Pemerintah, perbankan, dan pelaku industri properti perlu berkolaborasi untuk memastikan kenaikan ini tidak menjadi penghambat dalam pemenuhan kebutuhan dasar berupa hunian yang layak bagi masyarakat.

Kenaikan PPN adalah keputusan strategis yang memiliki konsekuensi luas. Dengan langkah mitigasi yang tepat, dampak negatifnya dapat diminimalisasi, sementara penerimaan negara tetap dapat ditingkatkan untuk kepentingan pembangunan nasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun