rumah melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sertifikat rumah menjadi salah satu dokumen penting yang menentukan kepemilikan properti. Namun, banyak orang bertanya-tanya, siapa yang sebenarnya memegang sertifikat rumah selama proses KPR berlangsung? Untuk menjawab pertanyaan ini, penting untuk memahami prosedur dan tahapan dalam pengajuan KPR.
Saat seseorang membeliKetika seorang pembeli mengajukan KPR, biasanya mereka hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen administratif, seperti fotokopi KTP, slip gaji, dan NPWP. Namun, sertifikat rumah yang diinginkan belum sepenuhnya berada di tangan pembeli, melainkan akan menjadi jaminan bagi bank pemberi pinjaman. Inilah yang menjadi alasan mengapa sertifikat rumah tidak langsung dipegang oleh pembeli, melainkan oleh bank.
Bank yang memberikan KPR kepada nasabah memiliki hak atas sertifikat tersebut hingga seluruh cicilan KPR lunas. Sertifikat ini digunakan sebagai agunan atau jaminan yang memastikan bahwa bank memiliki hak untuk mengeksekusi rumah jika terjadi gagal bayar dari pihak debitur. Dengan kata lain, sertifikat rumah akan tetap berada di bank selama masa tenor KPR.
Setelah seluruh cicilan KPR selesai dibayar, barulah sertifikat rumah tersebut akan diserahkan kepada pembeli sebagai pemilik sah. Pada saat ini, pembeli bisa mengklaim kepemilikan penuh atas rumah tersebut. Proses ini disebut sebagai "roya," di mana bank akan menghapus hak tanggungan yang tercatat pada sertifikat, dan rumah sepenuhnya menjadi milik pembeli.
Perlu diingat, meskipun sertifikat berada di tangan bank selama proses KPR, pembeli tetap memiliki hak untuk menghuni dan menggunakan rumah tersebut sesuai dengan perjanjian kredit. Namun, mereka tidak bisa melakukan transaksi besar seperti menjual atau menggadaikan rumah tanpa persetujuan bank, karena sertifikat masih menjadi jaminan.
Selain itu, ada biaya-biaya administrasi yang harus ditanggung oleh pembeli untuk mengurus proses balik nama dan roya setelah cicilan lunas. Biaya ini mencakup biaya notaris, administrasi bank, dan juga biaya yang dikenakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk penghapusan hak tanggungan pada sertifikat.
Proses pengalihan sertifikat dari bank ke pembeli biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga bulan, tergantung pada kelengkapan dokumen dan proses birokrasi yang terlibat. Oleh karena itu, penting bagi pembeli untuk selalu menjaga komunikasi yang baik dengan pihak bank dan notaris untuk memperlancar proses ini.
Pada akhirnya, memahami siapa yang memegang sertifikat rumah selama proses KPR membantu calon pembeli untuk lebih siap dalam menghadapi prosedur KPR. Meski rumah sudah bisa dihuni, pemilik rumah harus tetap mematuhi kewajiban pembayaran cicilan hingga tuntas agar sertifikat dapat sepenuhnya beralih ke tangan mereka.
Proses ini memang memakan waktu, namun merupakan bagian dari mekanisme kredit yang bertujuan untuk melindungi kepentingan kedua belah pihak, baik bank sebagai pemberi pinjaman maupun pembeli sebagai pemilik rumah di masa depan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H