Mohon tunggu...
RIZAL MUSTOFA PANGESTU
RIZAL MUSTOFA PANGESTU Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Program studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said

Olahraga, konten olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi dalam Kehidupan Ekonomi Syariah

21 Maret 2023   21:22 Diperbarui: 21 Maret 2023   22:25 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama=Rizal Mustofa Pangestu

Nim=202111374

Kelas=HES 6A

Matkul=Asuransi Syariah

1. Pengertian, sejarah, Jenis-jenis Asuransi

Asuransi adalah jaminan atau perjanjian antara dua pihak dimana salah satu pihak berkewajiban membayar premi dan pihak lain berkewajiban memberikan jaminan yang memadai kepada pembayar jika terjadi sesuatu pada pihak pertama. Atau propertinya berdasarkan kesepakatan yang dicapai.

Sejarah asuransi dimulai dengan perdagangan antara pedagang Babilonia dan Cina. Jenis asuransi yang mereka gunakan pada saat itu khusus untuk kargo mereka. Dimana jaminan yang diberikan adalah perlindungan terhadap resiko kehilangan muatan di laut atau pencurian.

Asuransi sendiri dikenal dengan berbagai kategori atau dan dikelompokkan berdasarkan tujuan dan risikonya. Orientasi dan risiko inilah yang menentukan keseragaman risiko yang ditanggung oleh jenis kebijakan. Kebijakan ini akan digunakan oleh perusahaan asuransi untuk mengantisipasi kemungkinan kerugian dan menentukan premi yang ditawarkan tergantung jenis asuransinya.

Berikut jenis asuransi yang ada di Indonesia:

Asuransi jiwa

Asuransi Kesehatan

Asuransi mobil

Asuransi rumah dan properti

Asuransi pendidikan

Asuransi bisnis

Asuransi umum

Asuransi kredit

Asuransi kelautan

Asuransi perjalanan

2. Asas-asas Asuransi Syariah

Asas-asas perlindungan hukum nasabah dalam asuransi syariah dalam asas syariah yaitu

Asas tanggung jawab bersama, yaitu dalam mengasuransikan nasabah, kita harus memiliki rasa tanggung jawab agar orang tersebut mempercayai kita.

Asas saling membantu dan bekerja sama artinya pada saat mengikuti asuransi saling membantu dan bergotong royong agar mudah mengikuti asuransi sehingga dapat dipercaya oleh nasabah.

Asas saling melindungi dalam berbagai kesulitan, yaitu ketika kita ikut asuransi, kita harus melindungi nasabah ketika nasabah mengalami kesulitan atau kesulitan

Asas menghindari unsur gharar, maisir dan riba, khususnya dalam membeli asuransi kita harus menghindari gharar karena sifat gharar ini dapat membuat klien tidak yakin kapan akad akan berlangsung dan menghindari maisir, yaitu bersifat pertaruhan atau perjudian dan riba dalam sifatnya, yaitu bunga atau biaya yang dilebih-lebihkan

3. Apa bedanya asuransi syariah dengan asuransi Konvensional?

a. Prinsip dasar asuransi

Asuransi konvensional menggunakan prinsip transfer risiko, yaitu ketika risiko terjadi, seluruh risiko akan dialihkan dari nasabah kepada bisnis. Sedangkan prinsip dasar yang digunakan dalam asuransi syariah adalah prinsip gotong royong (ta'awuni) dan perlindungan (takaful) antar pemegang polis melalui pembentukan kelompok dana yang nantinya akan dikelola oleh Perusahaan Terbuka secara syariah.

b. Kontrak asuransi

Perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional lainnya dapat dilihat pada sistem akadnya. Dalam asuransi syariah, apakah ada kesepakatan atau akad antara dua pihak atau lebih untuk menegakkan hukum tertentu.

Sedangkan asuransi konvensional memiliki akad tabaduli. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk jual beli yang sistematis, dengan kejelasan mengenai pokok jual beli, barang yang akan dibeli dan dijual, harga serta kesepakatan kedua belah pihak tentang pengertian dan penerimaan.

c. Sistem kepemilikan dana

Asuransi syariah menggunakan sistem kepemilikan dana secara kolektif. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, jika salah satu pihak mengalami kerugian, maka pihak lain juga akan mengalami kerugian melalui penggalangan dana.

Sedangkan asuransi konvensional menggunakan sistem kepemilikan dana berdasarkan pembayaran premi oleh nasabah.

d. Bagaimana mengelola dana

Dana Asuransi Syariah menjadi milik nasabah selama perusahaan asuransi hanya mengelola dana tersebut tanpa kepemilikan. Dana ini dikelola untuk kepentingan pemegang polis secara terbuka atau transparan. Sedangkan pada asuransi biasa, premi yang dibayarkan oleh pemegang polis akan dikelola sesuai dengan kesepakatan.

e. Pembayaran klaim asuransi

Perbedaan antara asuransi syariah dan reguler juga dapat dilihat dari segi pembayaran klaim asuransi. Dalam asuransi syariah, pembayaran klaim dilakukan dengan cara mencairkan dana tabungan umum. Sementara itu, penyelesaian klaim asuransi biasa dilakukan dengan menggunakan dana perusahaan sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.

4. Akad Tabbaru dan Tijarah dalam kehidupan ekonomi syariah

Akad tabarru' adalah segala bentuk akad yang dilakukan dengan niat berbaik hati dan saling membantu dengan harapan mendapatkan pahala dari Allah SWT. Tabarru' artinya ikhlas menghimpun uang untuk bersedekah dengan tujuan saling tolong-menolong di antara peserta takaful lainnya, ketika ada di antara mereka yang tertimpa musibah.

Akad tijarah/muawadah (akad ganti rugi) mengacu pada semua jenis akad yang melibatkan perdagangan untuk mencari keuntungan. Kontrak ini digunakan untuk mencari keuntungan, sehingga bersifat komersial. Akad tijarah ini untuk pengelolaan premi yang telah diserahkan kepada perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola (Mudorib), sedangkan nasabah adalah pemilik dana (shohibul mal).

Akad atau akad tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia, hal itu dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan manusia, sehingga dapat dibenarkan menganggap akad sebagai alat sosial bagi umat manusia untuk menunjang kehidupannya sebagai makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan dan jasa.

5.KESIMPULAN BOOK REVIEW

Buku yang saya review

Judul = ASURANSI SYARIAH tinjauan asas-asas hukum Islam

Pengarang = Kuat Ismanto, S.H.I., M.Ag.

Penerbit = PUSTAKA PELAJAR

ASAS-ASAS HUKUM ASURANSI

Industri asuransi, baik asuransi kecelakaan maupun asuransi jiwa, memiliki prinsip-prinsip yang menjadi pedoman bagi setiap bisnis asuransi dimanapun ia berada. Dalam menjalankan kegiatannya, pertanggungan tunduk pada asas-asas khusus perasuransian, tetapi tidak dapat mengesampingkan ketentuan pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat-syarat suatu perjanjian yang sah serta kanon 1321-1329.

Peraturan Buku I Bab IX Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

1.Prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan

Prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan. Maksud dari prinsip ini adalah pemegang polis harus memperhatikan kelangsungan harta benda, orang dan/atau hak yang dipertanggungkan.

2.Prinsip niat baik yang maksimal (kejujuran yang sempurna)

Prinsip niat baik yang sempurna atau prinsip kejujuran yang sempurna (uberrimae fidei). Dari asas ini dapat kami tegaskan bahwa berdasarkan kewajiban untuk memberitahukan kepada penanggung tentang suatu fakta dan fakta-fakta pokok yang diketahui oleh penanggung, serta yang berkaitan dengan risiko jaminan yang diberikan.

3.Dibandingkan dengan Prinsip Kompensasi (Idemnitas)

Dari prinsip ini dapat dipahami bahwa hedging bertujuan untuk menutupi kerugian. Besarnya ganti rugi tidak boleh melebihi kerugian yang sebenarnya tergantung apakah dia untung atau tidak.

4.Prinsip subrogasi

Seperti yang dijelaskan oleh Mehr dan Cammack, prinsip subrogasi adalah bahwa perusahaan asuransi membayar kerugian atas harta benda yang dipertanggungkan, artinya mereka telah mengganti tertanggung dalam semua hak yang dimilikinya. Namun karena pembayaran dilakukan karena adanya pihak ketiga. Akan tetapi, tertanggung bertanggung jawab atas tindakan yang dapat mempengaruhi hak penanggung terhadap pihak ketiga.

5.Prinsip kontribusi dan penyebab proksimal

Prinsip kontribusi berarti bahwa jika kami telah membayar Anda secara penuh, kami berhak menuntut perusahaan peserta lain untuk membayar kerugiannya masing-masing, sebanding dengan nilai pertanggungan.

Perkiraan penyebab adalah bahwa jika manfaat yang diasuransikan terlibat dalam suatu kecelakaan atau kecelakaan, pertama-tama kita akan mencari penyebab positif dan efektif yang mengarah pada rangkaian peristiwa yang tidak terputus yang pada akhirnya menghasilkan kecelakaan atau kecelakaan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun