Asas itikad baik merupakan dasar utama suatu kontrak asuransi. Oleh karena itu, ketika terjadi pelanggaran terhadap prinsip kejujuran yang maksimal, maka kontrak asuransi menjadi batal bagi pihak yang mengajukan polis asuransi. Konsekuensi bagi nasabah yang melanggar prinsip ini bisa sangat berat, seperti penolakan pembayaran klaim atau nilai asuransi yang tertera dalam polis. Oleh karena itu, pemegang polis sebagai tertanggung harus mengungkapkan sejelas-jelasnya fakta-fakta material mengenai obyek yang dipertanggungkan agar tidak dianggap telah menyembunyikan kebenarannya.
Demikian penjelasan mengenai langkah-langkah mengajukan klaim dan tips agar klaim Anda tidak ditolak.
Klaim adalah hak tertanggung dan tidak sulit untuk dilakukan, asalkan semua syarat dan ketentuan klaim telah dipenuhi sebagaimana ditentukan. Jadi mohon pastikan bahwa Anda benar-benar memahami ketentuan polis asuransi sebelum menggunakan produk sehingga Anda dapat menerima manfaat asuransi sesuai dengan manfaat Anda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H