Mohon tunggu...
RIZAL MUSTOFA PANGESTU
RIZAL MUSTOFA PANGESTU Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Program studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said

Olahraga, konten olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Operasional Asuransi Syariah dan Operasional Asuransi Konvensional

21 Februari 2023   21:34 Diperbarui: 21 Februari 2023   21:37 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Asas itikad baik merupakan dasar utama suatu kontrak asuransi. Oleh karena itu, ketika terjadi pelanggaran terhadap prinsip kejujuran yang maksimal, maka kontrak asuransi menjadi batal bagi pihak yang mengajukan polis asuransi. Konsekuensi bagi nasabah yang melanggar prinsip ini bisa sangat berat, seperti penolakan pembayaran klaim atau nilai asuransi yang tertera dalam polis. Oleh karena itu, pemegang polis sebagai tertanggung harus mengungkapkan sejelas-jelasnya fakta-fakta material mengenai obyek yang dipertanggungkan agar tidak dianggap telah menyembunyikan kebenarannya.

Demikian penjelasan mengenai langkah-langkah mengajukan klaim dan tips agar klaim Anda tidak ditolak.

Klaim adalah hak tertanggung dan tidak sulit untuk dilakukan, asalkan semua syarat dan ketentuan klaim telah dipenuhi sebagaimana ditentukan. Jadi mohon pastikan bahwa Anda benar-benar memahami ketentuan polis asuransi sebelum menggunakan produk sehingga Anda dapat menerima manfaat asuransi sesuai dengan manfaat Anda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun