Mohon tunggu...
RIZAL MUSTOFA PANGESTU
RIZAL MUSTOFA PANGESTU Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Program studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said

Olahraga, konten olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Operasional Asuransi Syariah dan Operasional Asuransi Konvensional

21 Februari 2023   21:34 Diperbarui: 21 Februari 2023   21:37 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

*Penilaian klaim kompensasi dari perusahaan asuransi Perusahaan asuransi menyiapkan perkiraan dan melaporkan kompensasi yang dibayarkan. Jika tuntutan ganti rugi dikabulkan, maka tertanggung akan menerima ganti rugi sebesar kerugiannya sesuai dengan kontrak/asuransi. Namun, perusahaan asuransi juga dapat menolak klaim jika tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.

Beberapa tips agar klaim asuransi tidak ditolak:

*Pastikan klaim yang diajukan sudah tercantum dalam polis asuransi

Beberapa orang tidak melakukan klaim karena salah memahami isi polis asuransinya. Perlu diingat bahwa hanya objek atau peristiwa yang tercantum dalam polis asuransi atau perjanjian kontrak yang dapat dijamin. Tentu saja, untuk kejadian yang dikecualikan atau tidak tercantum dalam jaminan polis, tidak ada klaim yang dapat dilakukan. Misalnya, polis asuransi kesehatan menanggung biaya operasi, tidak termasuk bedah kosmetik, sehingga klaim biaya bedah kosmetik tidak akan mendapat ganti rugi dari perusahaan asuransi

*Pastikan status polis asuransi aktif

Apakah Anda ingat kapan terakhir kali Anda membayar premi? Bisa terjadi tunggakan premi, karena salah satu penyebab klaim ditolak adalah kondisi polis tidak aktif ketika masa berlaku polis sudah habis atau sedang dalam masa tenggang akibat keterlambatan pembayaran premi.

*Pastikan Anda sudah melewati masa tunggu asuransi

Masa tunggu adalah jumlah waktu tertentu yang harus dilalui sebelum pembayaran yang diperlukan dapat dilakukan. Untuk itu, Anda harus memastikan bahwa klaim dilakukan setelah melewati masa tunggu yang ditentukan oleh perusahaan asuransi.

*Pastikan persyaratan klaim terpenuhi

Beberapa orang gagal mengajukan klaim karena tidak melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan, bahkan dokumen administrasi yang tidak lengkap, pihak asuransi akan menolak klaim tertanggung berbahaya.

*Pastikan tidak melanggar prinsip itikad baik (best Faith)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun