Abstrak
Dimana setiap kegiatan jual beli masing-masing pihak ingin selalu untung, penjual menginginkan untuk dapat menjual barang dagangannya sebanyak mungkin, dan pembeli menginginkan apa yang dibelinya mendapatkan kualitas yang baik.
LATAR BELAKANG
Pada hakikatnya manusia merupakan makhluk yang tidak pernah lepas dari kegiatan ekonomi. Manusia cenderung tidak pernah merasa puas atas apa yang dimiliki sehingga mendorong untuk memenuhi segala kebutuhannya. Namun dengan demikian terkadang demi kelancaran pada sistem bertransaksi dalam jual beli, kita tidak lagi memandang hakekat dari aspek transaksi yang di bolehkan dalam syariat islam, tidak lagi memperhatikan nilai-nilai syariat islam dalam praktik jual beli yang dilakukan. Salah satu aspek yang dilarang dalam islam pada transaksi jual beli ialah adanya unsur tadlis .
Karena dengan adanya aspek tadlis yang terjadi dalam jual beli, maka pihak pembeli/konsumen akan merasa dirugikan dengan adanya unsur tadlis dalam transaksi jual beli.
Pengertian Tadlis
Menurut Mazab Hanbali, tadlis mencakup setiap penipuan yang dilakukan oleh penjual pada sifat atau karakteristik barang dagangannya untuk mendapat tambahan harga atau keuntungan dari pembeli. Tadlis adalah transaksi yang mengandung suatu hal yang tidak diketahui oleh salah satu pihak yang bertransaksi jual beli. Setiap transaksi dalam Islam harus didasarkan pada prinsip kerelaan antara kedua belah pihak . Tadlis merupakan sesuatu yang mengandung unsur penipuan.
Unsur ini tidak hanya dalam ekonomi syariah melainkan juga dalam ekonomi konvensional. Ibnu Hajar Al-Haitami berpendapat bahwa setiap orang yang mengetahui bahwa barang dagangannya terdapat kecacatan maka ia harus benar-benar memberitahukan dengan pembelinya. Seseorang dikatakan telah berbuat tadlis dalam jual beli bila tidak menjelaskan kekurangan objek barang yang ditransaksikan. Sebahagian fuqaha hadis mendefiniskan tadlis adalah setiap usaha menyembunyikan aib pada barang yang diakadkan atau barang yang diperjualbelikan supaya tampak bagus dan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya sehingga barang dapat dijual dengan harga tinggi.
Beragam definisi mengenai tadlis yang diberikan oleh para fuqaha dengan maksudnya sama yaitu menyembunyikan aib pada barang sehingga tidak diketahui oleh pembeli dan mengakibatkan nilai suatu barang berkurang dan harga terhadap barang yang dijual dapat dinaikkan atau sebagaimana harga pasaran. Aspek tadlis dalam transaksi jual beli sebenarnya tergolong kedalam jual-beli gharar. Dimana jual beli gharar merupakan jual beli yang mengandung unsur-unsur penipuan dan penghianatan, baik karena ketidakjelasan dalam objek jual beli atau ketidak pastian dalam cara pelaksanaanya.
yang menerangakan bahwa «Nabi Muahammad SAW. » .
« Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu». Untuk menghindari penipuan masing-masing pihak harus mempelajari strategi pihak lain. Tadlis dalam kuantitas termasuk juga kegiatan menjual barang kuantitas sedikit dengan barang kuantitas banyak.
Macam-Macam Tadlis
Aspek Tadlis Pada Sistem Jual Beli.
Karena jumlah banyak dan tidak mungkin untuk menghitung satu per satu, penjual berusaha melakukan penipuan dengan mengurangi jumlah barang yang dikirim kepada pembeli. Tadlis dalam kualitas termasuk juga menyembunyikan cacat atau kualitas barang yang buruk yang tidak sesuai dengan apa yang disepakati antara si penjual dan pembeli. Pada kenyataannya, tidak semua penjual menjual komputer bekas dengan harga yang sama. Sebagian penjual menjual komputer dengan kualifikasi yang lebih rendah tetapi menjualnya dengan harga yang sama yaitu Rp3.000.000.
Pembeli tidak dapat membedakan mana komputer dengan kualifikasi yang lebih tinggi, hanya penjual saja yang mengetahui dengan pasti kualifikasi komputer yang dijualnya. Islam memberikan mekanisme terhadap tiap individu melindungi dirinya sendiri kepada mudarat yang pasti, ataupun mudarat yang akan terjadi. Artinya tidak ada pihak yang dirugikan dalam melakukan suatu transaksi. Pada jual beli menjadi hak bagi pembeli untuk mengetahui kuantitas serta kualitas, dan juga harga barang yang dibelinya.
Adanya perjanjian, sebelum terjadinya persetujuan atau ijab kabul sebaiknya pembeli dan penjual melakukan perjanjian agar barang yang cacat bisa ditukar atau dikembalikan sehingga penjual dapat bertanggung jawab akan hal itu. Teliti dalam memilah barang yang akan di beli, jangan terpaku terhadap murah tetapi kualitas yang diberikan. Tadlis dengan harga ini termasuk menjual barang dengan harga yang lebih tinggi atau lebih rendah dari harga pasar karena ketidaktahuan pembeli atau penjual. Meskipun kedua pihak rela sama rela, namun hal ini dilarang karena kerelaan si musafir bukan kerelaan yang sebenarnya, ia rela dalam keadaan tertipu.
Yang termasuk penipuan jenis ini adalah bila si penjual tahu persis ia tidak akan dapat menyerahkan barang pada esok hari, namun dia menyanggupi untuk menyerahkan barang tersebut esok hari. Walau konsekuensi tadlis dalam waktu penyerahan tidak berkaitan langsung dengan harga ataupun jumlah barang yang ditransaksikan, namun masalah waktu adalah sesuatu yang sangat penting. Lebih lanjut, pelarangan ini dapat kita hubungkan dengan larangan transaksi yang lain, yaitu transaksi kali bikali.
Faktor Lemahnya Iman
Faktor lemahnya iman di sini merupakan faktor yang sangat mendasar yang menyebabkan seseorang melakukan sebuah kecurangan. Kebodohan sebagian orang tentang haramnya perbuatan curang, khususnya dalam bentuk-bentuk tertentu dan saat perbuatan tersebut sudah menjadi sistem illegal dalam sebuah lembaga atau organisasi. Ketiadaan ikhlas dalam melakukan aktifitas, baik dalam menuntut ilmu, M. Yang penting untung besar, walaupun dengan menumpuk dosa-dosa yang kelak menuntut balas. Lemahnya pengawasan orang-orang yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap orang-orang yang berada di bawah tanggungjawabnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI