Mohon tunggu...
M. Saiful Rizal
M. Saiful Rizal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Aktif Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam UIN KH. ACHMAD SIDDIQ JEMBER

Man Jadda wa Jadda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Tadlis

21 November 2023   00:03 Diperbarui: 21 November 2023   00:07 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Abstrak

Dimana setiap kegiatan jual beli masing-masing pihak ingin selalu untung, penjual menginginkan untuk dapat menjual barang dagangannya sebanyak mungkin, dan pembeli menginginkan apa yang dibelinya mendapatkan kualitas yang baik.

LATAR BELAKANG

Pada hakikatnya manusia merupakan makhluk yang tidak pernah lepas dari kegiatan ekonomi. Manusia cenderung tidak pernah merasa puas atas apa yang dimiliki sehingga mendorong untuk memenuhi segala kebutuhannya. Namun dengan demikian terkadang demi kelancaran pada sistem bertransaksi dalam jual beli, kita tidak lagi memandang hakekat dari aspek transaksi yang di bolehkan dalam syariat islam, tidak lagi memperhatikan nilai-nilai syariat islam dalam praktik jual beli yang dilakukan. Salah satu aspek yang dilarang dalam islam pada transaksi jual beli ialah adanya unsur tadlis .

Karena dengan adanya aspek tadlis yang terjadi dalam jual beli, maka pihak pembeli/konsumen akan merasa dirugikan dengan adanya unsur tadlis dalam transaksi jual beli.

Pengertian Tadlis

Menurut Mazab Hanbali, tadlis mencakup setiap penipuan yang dilakukan oleh penjual pada sifat atau karakteristik barang dagangannya untuk mendapat tambahan harga atau keuntungan dari pembeli. Tadlis adalah transaksi yang mengandung suatu hal yang tidak diketahui oleh salah satu pihak yang bertransaksi jual beli. Setiap transaksi dalam Islam harus didasarkan pada prinsip kerelaan antara kedua belah pihak . Tadlis merupakan sesuatu yang mengandung unsur penipuan.

Unsur ini tidak hanya dalam ekonomi syariah melainkan juga dalam ekonomi konvensional. Ibnu Hajar Al-Haitami berpendapat bahwa setiap orang yang mengetahui bahwa barang dagangannya terdapat kecacatan maka ia harus benar-benar memberitahukan dengan pembelinya. Seseorang dikatakan telah berbuat tadlis dalam jual beli bila tidak menjelaskan kekurangan objek barang yang ditransaksikan. Sebahagian fuqaha hadis mendefiniskan tadlis adalah setiap usaha menyembunyikan aib pada barang yang diakadkan atau barang yang diperjualbelikan supaya tampak bagus dan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya sehingga barang dapat dijual dengan harga tinggi.

Beragam definisi mengenai tadlis yang diberikan oleh para fuqaha dengan maksudnya sama yaitu menyembunyikan aib pada barang sehingga tidak diketahui oleh pembeli dan mengakibatkan nilai suatu barang berkurang dan harga terhadap barang yang dijual dapat dinaikkan atau sebagaimana harga pasaran. Aspek tadlis dalam transaksi jual beli sebenarnya tergolong kedalam jual-beli gharar. Dimana jual beli gharar merupakan jual beli yang mengandung unsur-unsur penipuan dan penghianatan, baik karena ketidakjelasan dalam objek jual beli atau ketidak pastian dalam cara pelaksanaanya.

yang menerangakan bahwa «Nabi Muahammad SAW. » .

« Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu». Untuk menghindari penipuan masing-masing pihak harus mempelajari strategi pihak lain. Tadlis dalam kuantitas termasuk juga kegiatan menjual barang kuantitas sedikit dengan barang kuantitas banyak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun