Mohon tunggu...
Rizal Surya Pratama
Rizal Surya Pratama Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Hanya Seorang Blogger Daerah dan web 123berita.com

Ga ada yang harus diisi karena belum tahu mau diisi apa.

Selanjutnya

Tutup

Money

Cara Mendapatkan BLT Online Periode 2021-2022

25 Agustus 2021   18:16 Diperbarui: 25 Agustus 2021   18:16 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagaimana sih Cara Mendapatkan BLT Online Periode 2021-2022 terbaru? Apakah kita bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan ini secara full online pengajuannya atau harus mendaftarnya secara offline datang ke kantor lembaga pemerintah yang ditunjuk? Yuk untuk mengetahui jawaban tentang cara mendapatkan bantuan BLT Online periode 2021-2022 silahkan simak artikel kami ini sampai selesai ya.

Bantuan Produktif Usaha Mikro BPUM dan BLT UMKM

Saat ini pemerintah masih menggalangkan dana bantuan untuk para pelaku usaha UMKM dengan memberikan bantuan bernama Bantuan Produktif Usaha Mikro BPUM dan BLT UMKM. Bantuan terbaru untuk umkm ini diberikan pemerintah untuk pelaku usaha UMKM yang terkena dampak pandemi covid 19.

Bantuan UMKM ini di tahun 2021, pemerintah menyalurkan dana sebesar Rp 1,2 juta untuk setiap pelaku usaha UMKM. Nominal ini lebih kecil dibandingkan bantuan tahun lalu sebesar Rp 2,4 juta. Bantuan terbaru 2021 ini ditargetkan untuk sebanyak 12,8 juta pelaku usaha UMKM yang terdampak.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, bantuan BLT UMKM ini tidak hanya bisa dicairkan melalui bank BRI dan BNI saja, melainkan bisa dilakukan pencairan di BPD, Kantor Pos Indonesia dan Bank Mandiri. Lalu bagaimana persyaratan mendapatkan BLT Online Periode 2021-2022?

Persyaratan Mendapatkan BLT Online Periode 2021-2022

Jika kamu ingin mencoba mendaftarkan diri untuk menerima bantuan BLT Online Periode 2021-2022, kamu harus memenuhi persyaratan berikut :

  • Warga negara indonesia yang memiliki NIK KTP Elektronik
  • Memiliki usaha mikro yang aktif
  • memiliki nomor telepon/HP aktif
  • Bukan ASN, Pegawai BUMN/BUMD ataupun TNI/POLRI
  • Tidak memiliki kredit KUR atau pembiayaan perbankan lainnya
  • Surat Keterangan Usaha / SKU

Agar data usaha UMKM yang kamu jalankan ini sah dan diakui pemerintah, maka kamu harus memiliki SKU, SIUP atau Izin Usaha resmi dari pemerintah. Jika belum, maka kamu harus mendaftarkannya segera agar bisa memenuhi persyaratan mendapatkan BLT Online periode 2021-2022.

Cara Daftar Izin Usaha UMKM Secara Online

Jika kamu sudah memiliki usaha tetapi kamu belum mendaftarkan usaha UMKM yang kamu jalankan saat ini, kamu bisa segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan izin usaha UMKM secara online dengan beberapa langkah berikut ini.

Untuk panduan lengkap pendaftaran izin usaha mikro kecil bisa kamu baca panduan lengkapnya di oss.go.id.

Untuk proses pendaftaran izin usaha secara online step by stepnya adalah sebagai berikut :

  • Masuk ke webiste OSS yang beralamat di https://oss.go.id
  • Kemudian lanjut dengan mengklik tombol Perizinan Berusaha, lanjut pilih Perseorangan dan pilih skala usaha mikro atau skala usaha kecil dan dilanjutkan dengan klik Tombol pendaftaran NIB.
  • Setelah itu kami melanjutkan untuk mengisikan data diri secara lengkap, klik tombol simpan dan lanjutkan.
  • Lanjut lagi dengan mengisikan formulir data usaha, kamu isikan dengan data yang sesuai dengan usaha yang kamu jalankan saat ini.
  • Jika semua data telah lengkap, maka akan ada tampilan draft NIB dan Izin Usaha, jika setelah semua dicek di bagian draft ini dan dirasa semua data telah lengkap dan benar lanjut untuk mengklik tombol Proses NIB.
  • Terakhir akan muncul NIB dan Izin Usaha yang resmi dari pemerintah yang siap digunakan untuk mengajukan bantuan BLT UMKM periode 2021-2022.

Untuk pendaftaran bantuan BLT UMKM ini tidak bisa diajukan secara online, yang bisa kamu daftar secara online hanyalah pendaftaran Izin Usaha UMKM nya saja. Untuk pendaftaran BLT terbaru harus secara offline atau ke kantor Kantor Dinas Koperasi dan UMKM, untuk cara pendaftaran secara offline bisa kamu baca di artikel sebelumnya tentang Cara Daftar Bantuan UMKM 2021 Terbaru.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun