Mohon tunggu...
Rizal Surya Pratama
Rizal Surya Pratama Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Hanya Seorang Blogger Daerah dan web 123berita.com

Ga ada yang harus diisi karena belum tahu mau diisi apa.

Selanjutnya

Tutup

Money

Cara Mendapatkan BLT Online Periode 2021-2022

25 Agustus 2021   18:16 Diperbarui: 25 Agustus 2021   18:16 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Untuk proses pendaftaran izin usaha secara online step by stepnya adalah sebagai berikut :

  • Masuk ke webiste OSS yang beralamat di https://oss.go.id
  • Kemudian lanjut dengan mengklik tombol Perizinan Berusaha, lanjut pilih Perseorangan dan pilih skala usaha mikro atau skala usaha kecil dan dilanjutkan dengan klik Tombol pendaftaran NIB.
  • Setelah itu kami melanjutkan untuk mengisikan data diri secara lengkap, klik tombol simpan dan lanjutkan.
  • Lanjut lagi dengan mengisikan formulir data usaha, kamu isikan dengan data yang sesuai dengan usaha yang kamu jalankan saat ini.
  • Jika semua data telah lengkap, maka akan ada tampilan draft NIB dan Izin Usaha, jika setelah semua dicek di bagian draft ini dan dirasa semua data telah lengkap dan benar lanjut untuk mengklik tombol Proses NIB.
  • Terakhir akan muncul NIB dan Izin Usaha yang resmi dari pemerintah yang siap digunakan untuk mengajukan bantuan BLT UMKM periode 2021-2022.

Untuk pendaftaran bantuan BLT UMKM ini tidak bisa diajukan secara online, yang bisa kamu daftar secara online hanyalah pendaftaran Izin Usaha UMKM nya saja. Untuk pendaftaran BLT terbaru harus secara offline atau ke kantor Kantor Dinas Koperasi dan UMKM, untuk cara pendaftaran secara offline bisa kamu baca di artikel sebelumnya tentang Cara Daftar Bantuan UMKM 2021 Terbaru.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun