Mohon tunggu...
Rizali Nor
Rizali Nor Mohon Tunggu... Lainnya - Poltekip

Mahasiswa magister hukum Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pencabutan PP 99 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Korupsi

30 April 2022   23:04 Diperbarui: 30 April 2022   23:08 630
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kewenangan untuk memberikan remisi adalah menjadi otoritas penuh lembaga pemasyarakatan yang dalam tugas pembinaan terhadap warga binaannya. Sehingga tidak bisa diintervensi oleh lembaga lain apalagi bentuk campur tangan yang justru akan bertolak belakang dengan
pembinaan warga binaan.

Menurut saya pencabutan PP 99 tahun 2012 tidak sejalan dengan semangat pemerintah untuk memberantas korupsi. Tindak pidana korupsi tidak bisa disamakan dengan tindak pidana umum.

Tindak pidana korupsi itu berciri khas dilakukan orang-orang yang memiliki kekuasaan Bukan hanya perihal melakukan korupsi, tetapi secara tidak langsung pelakunya juga melakukan penyelewenangan terhadap jabatan yang diamanahkan terhadapnya. Selain itu, tindak pidana korupsi juga memiliki dampak yang sangat luas dan memiliki efek domino.


Sejatinya penegakan hukumnya selain memberi rasa keadilan bagi pelaku maupun masyarakat, juga penting tetap mempertimbangkan efek jera yang ditimbulkan dari hukuman tersebut. Tujuannya agar mencegah perbuatan ini kembali terulang. Karena pada prinsipnya pemberantasan korupsi adalah upaya yang saling terintegrasi antara penindakan-pencegahan-dan juga pendidikan. Sehingga pemberian remisi bagi para pelaku extraordinary crime, tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan masukan dari aparat penegak hukumnya.

Untuk pembatasan remisi koruptor, sebaiknya diatur oleh undang-undang yang dibuat oleh DPR bukan diatur oleh peraturan pemerintah. Selain itu, guna membatasi remisi bagi narapidana korupsi, hakim yang mengadili kasus korupsi itu dapat mencabut hak remisi bagi para koruptor, sehingga mereka tidak memiliki hak mendapatkan remisi. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Selain dihukum berat, juga kemudian dicabut haknya hak untuk mendapatkan remisi dan pengurangan-pengurangan lainnya.

Sebelum ada aturan lain terhadap penggantian PP tersebut atau aturan tentang putusan hakim maka kita harus mengikuti pola konsepsi lembaga pemasyarakatan yaitu pembinaan. Kewenangan untuk memberikan remisi adalah menjadi otoritas penuh lembaga pemasyarakatan yang dalam tugas pembinaan terhadap warga binaannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun