Keterbatasan anggaran bantuan hukum mungkin menjadi cerita sehari-hari bagi Para Pemberi Bantuan Hukum di Provinsi Banten. Dalam menangani kasus, sering kali Para Pemberi Bantuan Hukum merogoh kocek sendiri dalam mendampingi masyarakat baik kasus yang menempuh proses litigasi dan non litigasi. Belum lagi jika Para Pemberi Bantuan Hukum mendapatkan Pencari Keadilan yang berdomisili di pelosok daerah Banten, mau tidak mau akomodasi dan transportasi menjadi obstacle untuk mengakses ke daerah tersebut.
Penyerapan, capaian kinerja dan perencanaan anggaran APBD tahun 2023 oleh Biro Hukum Provinsi Banten yang sangat buruk membuat cita-cita hak atas bantuan hukum bagi warga Provinsi Banten sepertinya belum bisa digantungkan kepada political will pemerintah Provinsi banten.Â
Jika berkaca dengan anggaran bantuan hukum di Australia, Celin Lau dalam tulisannya The Cos(t) Of Justice merefleksikan perbedaan politik anggaran bantuan hukum di Australia dengan Indonesia, dirinya menyampaikan Organisasi Bantuan Hukum seperti Victoria Legal Aid (VLA) yang Hampir 99% pendapatannya berasal dari sumber pemerintah. Selain itu ada juga, Justice Connect Organisasi Bantuan Hukum Non Negara mendapatkan kurang lebih 54% pemasukan mereka bersumber dari anggaran pemerintah.
APBH tahun 2023 ini menjadi tahun harapan dari masyarakat agar politik anggaran bantuan hukum di Provinsi Banten dapat dimaksimalkan. Hal ini menyangkut kepada aspek-aspek yang berkaitan dengan kebutuhan mayoritas rakyat yang berpenghasilan rendah, si miskin yang membutuhkan pertolongan dari tangan-tangan yang akan mengangkatnya dari ketertindasan dan keadaan tersisih dalam mendapatkan keadilan di muka hukum dan menemukan kembali martabat kemanusiannya. Oleh karenanya, anggaran bantuan hukum tahun 2023 tidak ada kata selain perlu dimaksimalkan oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H