Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Kendal menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kendal dalam (P4GN) Pencegahan Pemberatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di lingkungan Hotel, Restoran dan Pariwisata. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama antara kedua belah pihak bertempat di Bogalova Catering, Kawasan Industri Kendal, Selasa,(12/11/2024).
PerhimpunanDalam kegiatan ini juga dihadiri Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Kendal Najmah Rianjani Garniera, S.E, Ketua BPC PHRI Kendal Cahyanto, Sub Koordinator Pemasaran Pariwisata Disporapar Kendal Arif Cahyono, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Seluruh Anggota BPC PHRI Kendal. Ketua BPC PHRI Kendal Cahyanto sangat menyambut baik dan mengapresiasi upaya BNN Kabupaten Kendal dalam upaya (P4GN) Pencegahan Pemberatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, khususnya di Kabupaten Kendal terutama di lingkungan Hotel, Restoran dan Pariwisata di bawah naungan PHRI Kendal.
narkoba di lingkup kerja masing-masing serta harapannya dapat melaksanakan Publisitas dan Kampanye Anti Narkoba yang berada di bawah kewenangan PHRI Kendal.
Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Kendal Anna Setiyawati, S.Sos., M.M. dalam kesempatan tersebut menyampaikan pesan kepada seluruh anggota PHRI Kabupaten Kendal agar selalu semangat dan pantang menyerah, karena anggota PHRI juga memiliki tugas yang penting dalam (P4GN) pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap
Diharapkan melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba semakin meningkat dan upaya pencegahan dapat berjalan lebih efektif. Dengan demikian, Kabupaten Kendal dapat mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, dan (BERSINAR) bersih narkoba. (RF)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H