Mohon tunggu...
Rizal Damara
Rizal Damara Mohon Tunggu... -

Standart, simple, ergonomis dan ekonomis..

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Inilah dia Mekanisme Pembubaran Ormas

14 Februari 2011   21:09 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:35 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Segala hal tentang aturan Organisasi Kemasyarakatan, baik mengenai Asas dan Tujuan, Fungsi, Hak dan Kewajiban, Keanggotaan dan Kepengurusan, Keuangan, Pembinaan, termasuk perihal Pembekuan dan Pembubaran, kesemuanya ini termaktub didalam UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan PP Nomor 18 Tahun 1986.

Yang menjadi catatan penting dalam Peraturan ini adalah bahwa Pembubaran Ormas merupakan upaya atau jalan terakhir yang dtempuh oleh Pemerintah, dan Pembubaran sebuah Ormas dapat dilakukan apabila terbukti sebuah Ormas telah melanggar ketentuan Peraturan ini hingga tiga kali.

Berikut ini adalah mekanisme Pembekuan dan Pembubaran Ormas berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan PP Nomor 18 Tahun 1986.


  • Pemerintah dapat membekukan Pengurus atau Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan apabila ormas melakukan tiga hal. Pertama, melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum, menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah, dan memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan.

  • Sebelum melakukan pembekuan ormas, Pemerintah terlebih dahulu menegur secara tertulis sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dengan jarak waktu 10 (sepuluh) hari kepada Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat ormas bersangkutan.

  • Apabila teguran tidak diindahkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah diterima surat teguran, Pemerintah memanggil Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat sesuai dengan ruang lingkup keberadaannya untuk didengar keterangannya.

  • Apabila panggilan tidak dipenuhi atau setelah didengar keterangannya ternyata ormas yang bersangkutan masih tetap melakukan tindakan yang melanggar maka Pemerintah membekukan Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan.

  • Sebelum melakukan tindakan pembekuan, bagi ormas yang mempunyai ruang lingkup Nasional, Pemerintah Pusat meminta pertimbangan dan saran dalam segi hukum dari Mahkamah Agung.

  • Bagi ormas yang mempunyai ruang lingkup Propinsi atau Kabupaten/Kotamadya, Gubernur atau Bupati/Walikotamadya, Pemerintah meminta pertimbangan dari instansi yang berwenang di daerah.

  • Tindakan pembekuan dapat juga dilakukan oleh Gubernur atau Bupati/Walikotamadya terhadap pengurus Daerah dari organisasi kemasyarakatan yang mempunyai ruang lingkup Nasional yang berada di wilayahnya apabila melakukan tindakan yang melanggar.

  • Gubernur harus meminta pertimbangan dan petunjuk Menteri Dalam Negeri. Menteri Dalam Negeri, sebelum memberi pertimbangan dan petunjuk, terlebih dahulu mendengar keterangan dari Pengurus Pusat ormas yang bersangkutan.

  • Pemerintah dapat mempertimbangkan untuk mencabut kembali pembekuan Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat apabila ormas yang bersangkutan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan memenuhi ketentuan sebagai berikut: a.secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan yang mengakibatkan pembekuannya; b.mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan melakukan pelanggaran lagi; c.mengganti Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat yang melakukan kesalahan tersebut.

  • Apabila Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat yang dibekukan masih tetap melakukan kegiatan yang mengakibatkan pembekuan, ormas bersangkutan dapat dibubarkan oleh Pemerintah.

  • Pemerintah sebelum melakukan tindakan pembubaran, terlebih dahulu memberikan peringatan tertulis kepada organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan.

  • Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima peringatan tertulis, ormas tersebut masih melanggar, Pemerintah dapat membubarkan ormas bersangkutan.

  • Sebelum melakukan tindakan pembubaran, bagi ormas yang mempunyai ruang lingkup Nasional, Pemerintah Pusat meminta pertimbangan dan saran dalam segi hukum dari Mahkamah Agung.

  • Bagi ormas yang mempunyai ruang lingkup Propinsi atau Kabupaten/Kotamadya, Gubemur atau Bupati/Walikotamadya, Pemerintah Pusat meminta pertimbangan dan saran dari instansi yang berwenang di daerah serta petunjuk dari Menteri Dalam Negeri dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Pembubaran yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Gubernur, Bupati/Walikotamadya diberitahukan kepada Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan dan diumumkan kepada masyarakat.

  • Pemerintah membubarkan ormas yang menganut, mengembangkan dan menyebarkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme serta ideologi paham atau ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam segala bentuk dan perwujudannya, sesuai dengan ruang lingkup keberadaan organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan.

  • Pembubaran dilakukan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Setelah dibubarkan, organisasi kemasyarakatan tersebut dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Keputusan pembubaran dan pernyataan sebagai organisasi terlarang disampaikan secara tertulis kepada ormas yang dibubarkan tersebut dan diumumkan kepada masyarakat.


Sebenarnya keberadaan Peraturan ini sudah sangatlah usang karena sudah tidak sesuai lagi dengan semangat Reformasi yang terus bergulir di Negeri ini. Tapi, kewibawaan UU ini juga masih berlaku sebagai payung hukum untuk menindak Ormas-ormas yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan ini sebelum ada UU yang mencabutnya.

Sumber : UU No 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemaysarakatan, UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan PP Nomor 18 Tahun 1986, dan Nasionalinilah.com.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun