Judul              : ANALISIS TERHADAP PERSPEKTIF HUKUM DAGANG DALAM ERA GLOBALISASI & DIGITALISASI
Jurnal              : JICN: Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara
Volume & Halaman   : Vol: 1 No: 2, April - Mei 2024
Tahun              : 2024
Penulis             : Fredy Agustono, Hudi Yusuf
Reviewer           : Rizal Arifin
Tanggal Review      : 10/12/2024
Metode Penelitian    : studi literatur dan juga studi kasus
Hasil Penelitian      : 1. Peran Hukum Dagang di tengah Era Digitalisasi dan Globalisasi
Peran hukum dagang di era globalisasi dan digitalisasi menjadi semakin penting seiring dengan meningkatnya kompleksitas perdagangan internasional dan pesatnya perkembangan teknologi informasi. Hukum dagang berfungsi sebagai kerangka regulasi yang mengatur aliran barang, jasa, dan investasi lintas batas, serta memastikan perdagangan yang adil dan teratur. Dalam konteks globalisasi, hukum dagang bertujuan mengurangi hambatan perdagangan, memfasilitasi investasi, dan mendorong transfer teknologi agar negara-negara berkembang dapat bersaing secara adil di pasar global. Sementara itu, digitalisasi menghadirkan tantangan baru, seperti perdagangan elektronik, pembayaran digital, dan inovasi teknologi lainnya. Untuk menghadapi tantangan ini, diperlukan pembaruan peraturan terkait perlindungan kekayaan intelektual, pengaturan persaingan yang sehat, dan promosi investasi dalam inovasi teknologi. Di Indonesia, dukungan pemerintah melalui pembangunan infrastruktur digital dan pendidikan kewirausahaan diharapkan dapat mendorong generasi muda sebagai pelaku utama industri e-commerce dan teknologi. Dengan pembaruan regulasi yang relevan serta kerjasama perdagangan internasional, hukum dagang diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di era globalisasi dan digitalisasi.
2. Dampak Digitalisasi pada Hukum Dagang untuk Integrasi Ekonomi yang Lebih Baik
Digitalisasi perdagangan telah mendorong transformasi ekonomi global dengan memperkuat integrasi ekonomi antarnegara melalui peningkatan efisiensi rantai pasok dan kemudahan akses pasar global. Perkembangan ini membuka peluang besar bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memperluas jangkauan pasar tanpa investasi modal besar, sehingga dapat bersaing di pasar global dan berkontribusi lebih besar terhadap PDB nasional. Pemerintah Indonesia pun berupaya memperkuat ekonomi digital dengan membangun infrastruktur digital, meningkatkan akses internet, serta mendukung ekosistem startup dan industri kreatif. Namun, digitalisasi juga menimbulkan tantangan, seperti perlindungan data, keamanan siber, dan harmonisasi regulasi antarnegara. Oleh karena itu, diperlukan kerangka hukum yang jelas dan efektif untuk mengatur aspek-aspek tersebut guna menciptakan ekosistem perdagangan digital yang inklusif, aman, dan berkelanjutan. Kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, lembaga internasional, dan masyarakat sipil menjadi kunci utama dalam memaksimalkan manfaat dan mengurangi risiko dari digitalisasi perdagangan.
3. Tantangan Hukum Dagang dalam Konteks Digitalisasi
Tantangan hukum dagang dalam konteks digitalisasi meliputi perbedaan regulasi nasional dan hukum perdagangan global terkait perlindungan konsumen, privasi data, dan keamanan siber. Ketidaksesuaian ini dapat memicu ketidakpastian hukum, konflik regulasi, dan risiko hukum bagi bisnis lintas batas. Untuk mengatasinya, diperlukan upaya harmonisasi hukum melalui nasionalisasi norma transnasional, kerja sama bilateral, adopsi standar internasional, regulasi mandiri, serta pendidikan dan kesadaran hukum. Selain itu, keterlibatan aktif dari pemerintah, sektor swasta, lembaga internasional, dan masyarakat sipil diperlukan untuk memperkuat proses harmonisasi tersebut. Dialog lintas sektor dan lintas negara harus terus dilakukan agar regulasi tetap relevan dengan perkembangan teknologi dan dinamika pasar yang cepat. Dengan strategi ini, diharapkan tercipta kerangka hukum yang stabil, dapat diprediksi, dan responsif terhadap perubahan lingkungan digital, sehingga menciptakan ekosistem bisnis yang aman dan kondusif bagi semua pihak.
Kelebihan Jurnal     : -Topik Relevan: Membahas isu penting tentang hukum dagang di era digital.
 -Pembahasan Lengkap: Menguraikan tantangan serta solusi, seperti harmonisasi hukum dan kerja sama internasional.
-Solusi Praktis: Memberikan langkah konkret untuk mengatasi masalah regulasi digital.
-Pendekatan Kolaboratif: Menekankan perlunya kerja sama pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Kekurangan Jurnal    : -Minim Data Nyata: Tidak didukung data atau studi kasus konkret.
-Contoh Kurang Spesifik: Tidak memberikan contoh nyata dari negara atau perusahaan.
-Solusi Terlalu Umum: Rekomendasi cenderung bersifat teori umum, bukan langkah rinci.
-Kurang Membahas Dampak Ekonomi: Tidak menjelaskan dampak regulasi terhadap UMKM atau bisnis global.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H