6. Dasar Falsafah Negara yaitu Pancasila.
7. Konstitusi Hukum dasar negara yaitu UUD 1945.
8. Bentuk negara kesatuan republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat.
9. Konsepsi wawasan Nusantara.
10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional.
Beginilah suasana hidup di negara hukum, yang menjamin keamanan dan perlindungan bagi setiap individunya. Termasuk yang sedang heboh sekarang ini, yakni virus corona. Bagaimana tindakan yang dilakukan pemerintah seharusnya kita beri apresiasi, karena cukup sigap dalam penanganan dan penanggulangan nya, agar virus tidak menyebar ke lain tempat dan meluas.
Sudah seyogyanya kita sebagai pemuda dan pemudi penerus bangsa untuk memantapkan wawasan terhadap nusantara serta mengenali Identitas negara kita sebenarnya. Karena pemikul tanggung jawab pada rasa nasionalisme Indonesia ada pada kita (pemuda & pemudi). Karena jika sebuah bangsa telah kehilangan inti yang menjadi jati dirinya, maka mustahil untuk bisa menggantinya dengan yang serupa.
Semoga artikel ini memberikan manfaat bagi kita semua. Sebagai usaha untuk membangun generasi muda yang kreatif dan inovatif dalam setiap segi dan dalam bidangnya masing-masing sesuai dengan kemampuannya.Â
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Tugas matkul     : Kewarganegaraan
Dosen Pengampu  : Irham Bashori Hasba, M.H.