Kedua, desentralisasi kebijakan pendidikan. Pemerintah harus memberikan otoritas lebih kepada sekolah dan guru dalam menentukan kebutuhan lokalnya. Ketiga, penguatan organisasi kolektif guru. Penguatan organisasi ini sebagai wadah pengembangan dan penampung keluh kesah guru di seluruh pelosok Indonesia.
Guru merdeka bukanlah sebuah kebutuhan, tapi sebuah keharusan. Karena guru merdeka adalah syarat mutlak dalam membangun pendidikan yang berkualitas dan memerdekakan. Sehingga kedepannya tidak ada lagi politisasi pendidikan dan guru. Karena politisasi pendidikan dan guru adalah aib yang luar biasa bangsa Indonesia.
Mengutip istilah, Guru teriak berdiri, tidak perlu berlari. Maksudnya, guru harus berani menyuarakan kebenaran dan bertahan dalam tekanan. Merdeka-kan guru dengan menyejahterakannya, sehingga guru kembali pada esensinya sebagai pilar peradaban dan pembentuk generasi muda Indonesia Emas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H