Mohon tunggu...
Ical Fatkhur Rohman
Ical Fatkhur Rohman Mohon Tunggu... -

on becoming a learner

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Kontroversi Penunggak Pajak Terbesar

10 Februari 2010   07:33 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:00 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perusahaan menganggap bahwa atas utang pajak mereka yang sedang diajukan upaya hukum bukan merupakan utang pajak karena belum mempunyai ketetapan hukum yang kuat.

Berbeda dengan penafsiran perusahaan, pajak mempunyai aturan tersendiri mengenai definisi utang pajak. Di dalam undang-undang formal pajak yaitu KUP (ketentuan umum dan tatacara perpajakan), atas surat ketetapan pajak (SKP) apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak dilunasi maka sudah merupakan utang pajak, dan bisa dilakukan tindakan penagihan.

Wajib pajak bisa saja mengajukan upaya hukum apabila tidak setuju dengan SKP tersebut, namun upaya hukum itu di dalam ketentuan KUP yang lama (UU nomor 16 tahun 2000) tidak menangguhkan tindakan penagihan. Perbedaan persepsi inilah salah satu hal yang menyebabkan kontroversi publikasi penunggak pajak terbesar.

Factor yang kedua yang menyebabkan kontroversi adalah dinamisnya data tunggakan. Data tunggakan di pajak tentu data yang dinamis. Setiap hari angka tunggakan tentu bisa naik karena penambahan utang pajak baru, dan bisa saja turun karena pembayaran. Sehingga setiap saat data bisa berubah.

Beberapa perusahaan yang menyangkal mempunyai utang pajak bisa saja terjadi. Hal ini sangat mungkin terjadi. Data penunggak pajak terbesar yang berasal dari ditjen pajak bisa jadi data sebelum pembayaran dari wajib pajak masuk ke dalam database. Akibatnya tunggakan yang seharusnya tidak ada, menjadi ada karena data tunggakan diambil pada tanggal sebelum terjadinya pembayaran.

Alat Politik

Pemberitaan mengenai penunggak pajak ini sebenarnya lebih pas jika disebutkan dalam inisial, tidak nama perusahaan. Pemberitaan mengenai adanya tunggakan pajak ini tentu sangat sensitif. Bagi perusahaan, hal ini bisa menurunkan tingkat kredibilitas.

Suhu politik nasional yang sedang meningkat juga merupakan factor yang menyebabkan publikasi para penunggak pajak ini menjadi ramai. Isu mengenai tunggakan pajak ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Tentunya hal ini kurang tepat.

Publikasi daftar penunggak pajak itu pada dasarnya adalah upaya dari panitia kerja (Panja) di DPR yang ingin menyelesaikan masalah tunggakan pajak. Namun karena situasi yang kurang pas, bisa jadi publikasi ini dimaknakan lain. Tentunya kita berharap agar isu penunggak pajak ini tidak dijadikan sebagai alat politik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun