Sebenarnya pemerataan ini telah pemerintah lakukan dari sejak tahun 1984 dengan berupaya untuk memeratakan Pendidikan formal yang dimulai dari sekolah dasar, wajib belajar Sembilan tahun yang kemudian ditambah menjadi wajib belaajr 12 tahun. Hal ini dilakukan untuk menghitung angka partisipasi berdasarkan tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah. Pendidikan sekolah dasar mulai dapat dirasakan dalam pemerataannya di beberapa wilayah, akan tetapi masih ada beberapa wilayah yang belum sama sekali tersentuh dalam pemerataannya, seperti dalam pemerataan mutu Pendidikan yang belum merata, sarana prasarana sekolah, alat dan sumber belajar hingga kualitas tenaga penndidik dan kependidikan yang berbeda antara wilayah pusat kota dan wilayah terpencil atau tertinggal, sehingga hal ini dapat berpengaruh terhadap kualitas sumber daya manusia (SDM) yang dihasilkan dari lulusan sekolah di beberapa wilayah khususnya 3T.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H