Didid menyatakan, semua pihak memiliki komitmen terhadap perlindungan dan pelestarian karya budaya masyarakat.
Pemkab Jepara melalui Bupati Jepara baru-baru ini menyatakan Pemkab sudah memfasilitasi langkah perlindungan karya seni ukir Jepara dengan mendaftarkan 99 desain ukir khas Jepara yang sudah turunitemurun de Ditjen HAKI.
Selain itu dua tahun ini juga sudah dibentuk klinik HAKI di Jepara Trade and Tourism Center (JTTC). Karya yang sudah dilindungi adalah indikasi geografis (IG) mebel ukir Jepara.
(IGJEPARA.COM/ April 29, 2011)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H