Mohon tunggu...
Mukhammad Rizal
Mukhammad Rizal Mohon Tunggu... -

Indikasi Geografis Jepara yang dibangun atas dasar filosofi membangun kesadaran produsen dan konsumen mebel ukir Jepara dalam kesetaraan kepentingan yang saling menguntungkan dengan mengedepankan etika bisnis dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan nilai tambah dari seluruh rantai nilai produksi mebel Jepara.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perjanjian Madrid Lahirkan Indikasi Geografis

20 April 2011   03:32 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:37 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

IGJEPARA.COM- Perjanjian internasional berikutnya yang memberikan perlindungan bagi indikasi Geografis adalah Perjanjian Madrid. Dalam Pasal 1(1) ditegaskan bahwa (WIPO,1998: 122): “All goods bearings a false or deceptive indication by which one of the countries to which this Agreement applies, or a place situated therein, is directly indicated as being the country or place of origin shall be seized on importation into any of the said countries”. Ketentuan di atas pada dasarnya telah memberikan gambaran tentang perluasan lingkup perlindungan indikasi geografis, yaitu memberikan perlindungan atas indikasi geografis dari pemalsuan atau penggunaan barang/ produk yang bukan berasal dari wilayah geografis yang sebenarnya. Bentuk perlindungan diarahkan dengan memberikan kewenangan kepada petugas bea dan cukai yang menemukan praktek penggunaan indikasi geografis secara tanpa hak dalam suatu produk. Namun demikian tingkat perlindungan bagi indikasi geografis tersebut dirasakan belum memadai mengingat langkah tersebut digantungkan pada pengaturan lebih lanjut dalam hukum nasional masing-masing negara. (IGJEPARA.COM/ April 20, 2011  )

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun