IGJEPARA.COM- Perjanjian internasional berikutnya yang memberikan perlindungan bagi indikasi Geografis adalah Perjanjian Madrid. Dalam Pasal 1(1) ditegaskan bahwa (WIPO,1998: 122): “All goods bearings a false or deceptive indication by which one of the countries to which this Agreement applies, or a place situated therein, is directly indicated as being the country or place of origin shall be seized on importation into any of the said countries”. Ketentuan di atas pada dasarnya telah memberikan gambaran tentang perluasan lingkup perlindungan indikasi geografis, yaitu memberikan perlindungan atas indikasi geografis dari pemalsuan atau penggunaan barang/ produk yang bukan berasal dari wilayah geografis yang sebenarnya. Bentuk perlindungan diarahkan dengan memberikan kewenangan kepada petugas bea dan cukai yang menemukan praktek penggunaan indikasi geografis secara tanpa hak dalam suatu produk. Namun demikian tingkat perlindungan bagi indikasi geografis tersebut dirasakan belum memadai mengingat langkah tersebut digantungkan pada pengaturan lebih lanjut dalam hukum nasional masing-masing negara. (IGJEPARA.COM/ April 20, 2011 )
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H