Mohon tunggu...
Mukhammad Rizal
Mukhammad Rizal Mohon Tunggu... -

Indikasi Geografis Jepara yang dibangun atas dasar filosofi membangun kesadaran produsen dan konsumen mebel ukir Jepara dalam kesetaraan kepentingan yang saling menguntungkan dengan mengedepankan etika bisnis dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan nilai tambah dari seluruh rantai nilai produksi mebel Jepara.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ruang Lingkup Indikasi Asal | IG Jepara

1 April 2011   04:29 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:14 927
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

IGJEPARA.COM- Definisi tentang indikasi geografis sebagian berasal dari definisi penamaan tempat asal. Namun, secara deskriptif tampak adanya rumusan yang membedakan pada Indikasi Geografis yang definisinya diawali kata-kata “Indication which identifies a good …”. Sedangkan definisi pada Penamaan Tempat Asal yaitu “The geographical name of a country, region, or lacality which serves the product …”. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa ruang lingkup perlindungan atas produk yang menggunakan nama geografis ternyata lebih luas cakupannya pada konsepsi indikasi geografis. Selanjutnya, pengertian indikasi asal adalah tanda yang digunakan untuk menunjukkan negara atau tempat di suatu negara dimana produk tersebut berasal. Indikasi asal tidak memberikan perhatian pada kualitas, reputasi dan karakteristik produk. Indikasi asal lazimnya menggunakan kata-kata “Made In …”, seperti misalnya “Made In France”, “Made In Japan” dan sebagainya. Produk yang menggunakan nama geografis pada dasarnya akan dianggap sebagai sesuatu hal yang sangat berharga bagi negara karena produk tersebut menunjukkan kekhasan negara yang bersangkutan. Oleh karena itu perlindungan hukum atas produk-produk tersebut harus diberikan untuk menghindari bentuk-bentuk praktek persaingan curang yang menggunakan nama geografis secara tanpa hak. (IGJEPARA.COM/ April 01, 2011)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun