Mohon tunggu...
Mukhammad Rizal
Mukhammad Rizal Mohon Tunggu... -

Indikasi Geografis Jepara yang dibangun atas dasar filosofi membangun kesadaran produsen dan konsumen mebel ukir Jepara dalam kesetaraan kepentingan yang saling menguntungkan dengan mengedepankan etika bisnis dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan nilai tambah dari seluruh rantai nilai produksi mebel Jepara.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perjanjian Multinasional Konvensi Paris | IG Jepara

1 April 2011   05:30 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:14 702
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

IGJEPARA.COM- Konvensi Paris (1883) adalah perjanjian multinasional pertama yang memberikan perlindungan bagi indikasi geografis. Dalam pasal 1(2) Konvensi Paris disebutkan (WIPO, 1998:122): "The Protection of Industrial Property has its object Patents, Utility Models, Industrial Designs, Trademarks, Servicemarks, and the repression of Unfair Competition". Rumusan Pasal 1(2) Konvensi Paris tersebut pada dasarnya tidak mengatur secara rinci pengertian tentang indikasi geografis. Konvensi tersebut hanya menegaskan indikasi geografis sebagai obyek HKI. Selanjutnya dalam Pasal 10  Konvensi Paris ditegaskan larangan memperdagangkan barang dengan menggunakan indikasi geografis yang tidak sesuai dengan asal dari daerah atau wilayah geografis tersebut. Menurut Conrad, ruang lingkup Konvensi Paris masih sangat terbatas  karena tidak menjelaskan pengertian "Indication of Source" atau "Appelation of Origin" (Conrad,1996:5). Kovensi juga tidak menyebutkan kapan suatu indikasi geografis dianggap melanggar atau keliru. Akibatnya negara-negara anggota Konvensi Paris tidak dapat menentukan apakah suatu Indikasi  Geografis dianggap melawan hukum atau tidak. Sejak berlakunya Konvensi Paris, berkembang beberapa istilah selain "Indication of Source" dan "Appelation of Origin", yang dimaksudkan untuk mengidentifikasi tanda dari sebuah barang atau produk yang berasal dari wilayah geografis tertentu. Diantaranya, istilah "Indication of Origin", "Designation of Origin", atau "Geographical Indication" (Helbling,1998 :8). (IGJEPARA.COM/ April 01, 2011)

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun