Mohon tunggu...
Rizal Putra Milda
Rizal Putra Milda Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Perluas Wawasan Dengan Media

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketua Senkom Mitra Polri Pedan: Kami Dukung Penuh Penegakan Hukum oleh Polresta Pati

11 Juni 2024   13:58 Diperbarui: 13 Juni 2024   08:43 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Satake, kronologi kejadian berawal dari Burhanis yang mengajak tiga rekannya pada Kamis, 6 Juni 2024, untuk mengambil mobil jenis Honda Mobilio di Desa Sumbersoko dengan menggunakan kunci cadangan. Seorang warga melihat aktivitas tersebut dan berteriak "maling", lalu massa mengejar mobil yang dibawa Burhanis dan rekan-rekannya. Setelah berhasil dihentikan, terjadilah penganiayaan.

Akibat pengeroyokan itu, Burhanis meninggal dunia saat dirawat di RSUD Kayen. Sedangkan tiga rekannya mengalami luka-luka serius. Polisi telah menangkap ketiga tersangka dan menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini.

Tersangka dijerat pasal 17 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan kejadian mencurigakan. (Rizal PM)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun