Menurut Satake, kronologi kejadian berawal dari Burhanis yang mengajak tiga rekannya pada Kamis, 6 Juni 2024, untuk mengambil mobil jenis Honda Mobilio di Desa Sumbersoko dengan menggunakan kunci cadangan. Seorang warga melihat aktivitas tersebut dan berteriak "maling", lalu massa mengejar mobil yang dibawa Burhanis dan rekan-rekannya. Setelah berhasil dihentikan, terjadilah penganiayaan.
Akibat pengeroyokan itu, Burhanis meninggal dunia saat dirawat di RSUD Kayen. Sedangkan tiga rekannya mengalami luka-luka serius. Polisi telah menangkap ketiga tersangka dan menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini.
Tersangka dijerat pasal 17 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan kejadian mencurigakan. (Rizal PM)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H