Mohon tunggu...
Rizal Putra Milda
Rizal Putra Milda Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Perluas Wawasan Dengan Media

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketua DPD RI Hadiri Dialog Wawasan Kebangsaan di Ponpes Walibarokah Kediri

27 Oktober 2022   18:09 Diperbarui: 27 Oktober 2022   18:25 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurutnya, pemerintah berencana membantu pondok-pondok pesantren agar program pemerintah menjadi maksimal dan berkelanjutan, "Kami sepakat bahwa dana tersebut perlu segera terwujud agar program pesantren dalam mendidik generasi muda menjadi insan yang cerdas dan berkarakter tak terkendala," tuturnya.

KH Sunarto juga berharap, La Nyalla sebagai Ketua DPD RI dapat menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah agar dana abadi pesantren terwujud secara adil dan proporsional.

Hal tersebut mengacu pada UU Pesantren tahun 2019 dan Perpres Nomor 82/2021 soal Dana Abadi Pesantren. "Dana tersebut akan sangat bermanfaat karena memang dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin kelangsungan pengembangan pesantren, sehingga kami bisa terus menjalankan fungsi pesantren yang meliputi tiga hal, yakni fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat," kata Sunarto.

"Kami mendorong pemerintah dan instansi terkait untuk terus bergotong royong menyelesaikan permasalahan di pesantren. Karena masih banyak hal yang perlu dibenahi. Terutama dari sisi kesejahteraan para guru dan pengurus, serta sarana prasarana non fisik yang diperlukan," lanjutnya.

Adanya regulasi yang mengatur pendidikan pesantren menunjukkan pemerintah berupaya adil tidak hanya pendidikan umum namun juga pendidikan pesantren. Hal ini juga meningkatkan kualitas pesantren bahwa institusi tersebut merupakan bentuk pendidikan keagamaan yang diakui dan diterima masyarakat Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun