Indonesia merupakan negara dengan mayoritas masyarakat beragama Islam, dengan banyaknya masyarakat tersebut membuat beberapa aturan dalam KUHP disesuaikan dengan aturan dan ketentuan-ketentuan Islam yang disebut dalam Hukum Pidana Islam. aturan tersebut dibuat karena untuk menyesuaikan hukum yang dibuat antara manusia dan hukum agama, agar masyarakat tetap dapat terikat antara hukum nasional dan hukum agama, mengingat mayoritas masyarakat Indonesia adalah agama islam sehingga perlu untuk menerapkan hukum-hukum Islam dalam kehidupan masyarakat khususnya pada hukum pidana. Â Â Â
Seperti yang kita ketahui jika dalam draft final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) aturan tentang LGBT sudah termuat dalam pasal 418 RKUHP ayat 1 yang berbunyi "Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya: a. di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III; b. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun; atau c. yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.Â
Namun pasal 418 RKUHP tersebut hanya mengatur tentang tindak pencabulan saja dan tidak mengatur tentang hubungan atau perzinahan dengan sesama jenis. hal ini sama saja secara tidak langsung dapat kita simpulkan bahwa LGBT bukan merupakan tindak pidana. Padahal kita tahu bahwa perilaku LGBT adalah perilaku yang menyimpang dari norma sosial maupun norma agama dan tidak ada satu pun agama yang memperbolehkan perikaku tersebut. Indonesia merupakan negara dengan berlandaskan agama yang termuat di pancasila sila ke satu dan mayoritas masyarakat muslim yang mana perilaku LGBT sangat di larang hukumnya, dan juga Indonesia dalam KUHPnya beberapa menggunakan hukum islam lantas kenapa LGBT tidak dilarang sedangkan hukum islam sangat melarang hal tersebut. lalu bagaimana penerapan hukum pidana islam dan ketentuan pancasila ke satu tentang LGBT tersebut ?
HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP PELAKU LGBT
Hukum Islam sangat menindak tegas para pelaku yang melanggar ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan berdasarkan hukum al-Qur'an dan hadis. salah satu aturan yang paling diperhatikan di dalam islam adalah tentang seks seperti perzinahan sesama jenis atau beda jenis dan perilaku penyimpangan seksual lainnya, perilaku menyimpang LGBT ini sudah ada sejak zaman Nabi Luth yang dijelaskan di Al-Quran QS.al A'raf ayat 80-84. Â Hukum yang mengaturnya sangat tegas dan jelas larangannya, dan bahkan hukumannya lebih berat dari zina, namun negara Indonesia dalam penerapan hukum islam kepada pelaku LGBT di era ini sangat sulit karena selalu muncul tentang perlindungan HAM, dan jika Indonesia melarang tindakan LGBT tersebut akan ada banyak protes dari dalam negeri maupun luar negeri. Pemerintah seharusnya dapat lebih tegas dan berani dalam menindak penyimpangan seksual ini, karena jika penyimpangan ini menyebar secara luas akan merusak karakter, moral dan mental bangsa Indonesia. Tentunya hal ini sangat tidak diinginkan oleh bangsa Indonesia terhadap generasi penerusnya yang nantinya akan memajukan bangsa. Â Â Â
PENERAPAN PANCASILA KE SATU TERHADAP PELAKU LGBT
Pancasila memiliki 5 sila dan sila kesatu berbunyi"KETUHANAN YANG MAHA ESA" dari sila kesatu tersebut kita tahu bahwa nilai Ketuhanan atau nilai agama sangat dijunjung tinggi, dan semua agama yang ada di Indonesia tidak ada yang membenarkan perilaku menyimpang seksual seperti LGBT, namun kenyataan nya dalam kehidupan saat ini nilai Pancasila ke satu tersebut tidak dapat terlaksana sebagaimana mestinya. hal ini merupakan masalah tersendiri bagi bangsa Indonesia karena Pancasila adalah ideologi bangsa yang seharunya dijalankan dan dilaksanakan apapun yang terjadi. seperti perilaku LGBT ini yang seharusnya di tumpas sesuai dengan sila ke satu tapi karena HAM hal tersebut tidak bisa dilakukan, seakan-akan ini membuat bahwa perlindungan HAM lebih tinggi dari Pancasila. Padahal perlindungan HAM sendiri memiliki arti yang berbeda jika dibandingkan dengan LGBT, karena LGBT bukan Hak Asasi Manusia melainkan sebuah penyakit mental yang harus di berantas bukan di agung-agungkan atau di tinggikan seperti era saat ini.Â
Penulis :Â
Rizal Raja Bakkara (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung/Unissula Semarang)
Dr. Ira Alia Maerani, S.H.,M.H. (Dosen Fakultas Hukum Unissula Semarang)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H