A. Pancasila
B. UUD 1945
C. TAP-TAP MPR
D. Undang-Undang
E. Keppres
Jawaban: B
8. Penjelasan yang menyatakan kata "dapat" sebelum frasa "merugikan Keuangan Negara" kemudian mengualifikasikan sebagai delik formil sehingga adanya kerugian Negara atau perekonomian negara tidak merupakan akibat yang harus nyata terjadi. Mahkamah berpendapat unsur kerugian negara harus dibuktikan dan harus dihitung, meskipun sebagai perkiraan atau meskipun belum terjadi. Kesimpulan demikian harus ditentukan oleh seorang ahli di bidangnya.
Faktor kerugian, baik nyata atau berupa kemungkinan, dilihat sebagai hal yang memberatkan atau meringankan dalam penjatuhan pidana, sebagaimana diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 UU PTPK, bahwa pengembalian kerugian negara hanya dapat dipandang sebagai faktor yang meringankan. Oleh karenanya persoalan kata "dapat" dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK, lebih merupakan persoalan pelaksanaan dalam praktik oleh Hakim atau aparat penegak hukum lainnya, dan bukan menyangkut konstitusionalitas norma. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat bahwa frasa "dapat merugikan Keuangan Negara" atau Perekonomian Negara" tidaklah bertentangan dengan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dimaksudkan oleh pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sepanjang ditafsirkan sesuai dengan tafsiran Mahkamah di atas (conditionally constitutional)
Karena itu, kata "dapat" sebagaimana uraian pertimbangan MK di atas, tidak dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan justru diperlukan dalam rangka penanggulangan tindak pidana korupsi. Maka, permohonan pemohon tentang hal itu tidak beralasan dan tidak dapat dikabulkan. Dan pertimbangn hukum dalam putusan MK tersebut, dapat pula diketahui bahwa untuk dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tidnak pidana korupsi seperti yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK, Keuangan Negara atau Perekonomian Negaratidak perlu benar-benar telah menderita kerugian.
Pikiran utama dalam paragraf 2 adalah ....
A. Frasa "dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara" tidaklah bertentangan dengan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dimaksudkan oleh pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sepanjang ditafsirkan sesuai dengan tafsiran Mahkamah di atas (conditionally constitutional)