Mohon tunggu...
Rizaa Akbar Firmansyah
Rizaa Akbar Firmansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Penggunaan Hukuman Cambuk Bagi Para Pelaku Zina Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam

21 Juni 2024   13:17 Diperbarui: 21 Juni 2024   13:24 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedudukan Hukum Islam di Indonesia mempunyai dasar yakni, Inpres No.1 Tahun 1991 yang kedudukannya dalam sistem hukum nasional lebih rendah dibanding Undang-undang serta Peratutan Pemerintah. Hukum islam berfungsi sebagai acuan utama dalam menyelesaikan perkara dalam persidangan yang terjadi di peradilan Agama.

Pengertian Jarimah Zina Dalam Hukum Islam

 

Dalam pengertiannya jarimah diartikan sebagai suatu tindak kejahatan meliputi zina, mencuri, dan mabuk yang dapat diartikan sesuatu tindakan yang dilarang dalam syariat Islam dengan ancaman hukuman berupa hudud atau takzir. Dalam ajaran fiqih jinayah, suatu perbuatan dikatakan sebagai jarimah apabila telah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :

  • Unsur formil

Unsur formil merupakan adanya ketentuan-ketentuan yang memang melarang perbuatan tersebut untuk dilakukan.

  • Unsur Materiil

Unsur ini adalah adanya serangkaian tingkah laku yang menyusun terjadinya jarimah, baik berupa sikap maupun tindakan.

  • Unsur Moral

Unsur moral merupakan dengan adanya individu yang dapat diminta pertanggung jawabannya terhadap tindak pidana atau jarimah yang dilakukan.

Dapat disimpulkan suatu tindak kejahatan bisa dikatakan sebagai jarimah apabila mampu dibuktikan memenuhi ketiga unsur di atas. Karena apabila salah satu unsur saja tidak terpenuhi, maka tindakan tersebut dikatakan bukan sebagai jarimah. Pentingnya mengetahui mengenai unsur-unsur jarimah supaya dalam praktek penegakannya tidak terjadi tindakan yang bersifat ragu-ragu serta hanya berlandaskan pada angan-angan belaka. Dengan diaturnya sedemikian rinci mengenai jarimah serta hukumannya yang ada dalam Hukum Pidana Islam bertujuan untuk pelaku dosa atau pelaku jarimah mengetahui balasan yang akan kemudian diterima sehingga lebih dapat menjauhi atau menghindari hal-hal tercela.

Pengertian dari zina, secara umum zina dapat diartikan sebagai perbuatan antara laki-laki dengan perempuan yang tidak terikat sah secara perkawinan dengan bertemunya kedua kelamin dari laki-laki dan perempuan tersebut. Zina dalam perspektif Hukum Islam diatur dalam hukum pidana islam yang terbagi dalam dua macam bentuk zina, yakni zina muhshon serta zina ghoiru muhshon. Berikut penjelasannya :

  • Zina Muhson

Zina muhson diartikan sebagai perbuatan zina antara dua jenis yakni laki-laki dengan perempuan dimana diantara keduanya pernah terikat perkawinan yang sah atau sedang menjalani perkawinan yang sah dengan orang lain. (Janda, duda, ataupun istri/suami orang).

  • Zina Ghairu Muhshon

Jenis zina ini merupakan perbuatan zina yang dilakukan pelakunya dimana pelakunya tidak pernah menjalani serta tidak sedang menjalani ikatan pernikahan yang sah. (masih perjaka dan masih gadis).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun